Perkelahian di Untad

Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Dipecat dari UKOM

Ketua umum dari UKOM langsung mendatangi kantor TribunPalu.Com untuk memberikan klarifikasinya perihal isu yang beredar terkait hubungan DPA dengan le

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua umum dari UKOM langsung mendatangi kantor TribunPalu.Com untuk memberikan klarifikasinya perihal isu yang beredar terkait hubungan DPA dengan lembaga itu pada Senin (13/11/23) 

Laporan Reporter TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU. COM-PALU - Ketua Umum Unit Kegiatan Olahraga Mahasiswa (UKOM) Fakultas Hukum Universitas Tadulako beri klarifikasi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan oknum alumni dan mahasiswa Fakultas Hukum Untad

Sebelumnya pada Rabu (8/11/23) telah terjadi kasus Penganiayaan yang dilakukan DPA yang merupakan alumni Fakultas Hukum UNTAD kepada MF yang tak lain adalah juniornya. 

Dalam berita yang memuat tentang kasus ini, salah satu lembaga yang berada dilingkungan Fakultas Hukum Untad ikut tersorot. 

Dari berita yang beredar DPA merupakan anggota dewan senior di UKOM.

Baca juga: Pemprov Sulteng Terima Audiensi POGI, Wagub: Pernikahan Dini Berpotensi Sebabkan Masalah Kesehatan

Olehnya, Ketua umum dari UKOM langsung mendatangi kantor TribunPalu.Com untuk memberikan klarifikasinya perihal isu yang beredar terkait hubungan DPA dengan lembaga itu pada Senin (13/11/23) di Jl Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Deni Dwi Anggriawan selaku ketua umum UKOM dalam klarifikasinya mengatakan, pada berita sebelumnya kasus menyeret nama UKOM Fakultas Hukum Untad, dan di berita tersebut menyebut kalau dia itu senior UKOM.

"Padahal sehari setelah kejadian itu kami langsung angkat surat, kami buat surat pemberhentiannya selaku dewan kehormatan, jadi yang bersangkutan bukan lagi kader maupun senior UKOM," ujarnya. 

Deni menambahkan, sejak ramainya kasus ini DPA selalu menyebut perihal keterkaitannya dengan UKOM dan cenderung menjatuhkan nama lembaga tersebut. 

"Sesuai diskusiku dengan pendiri dan pembina UKOM dan mengikut AD/ART, dewan kehormatan itu harusnya menjaga nama baik lembaga, sedangkan pas di mediasi itu dia menjatuhkan nama lembaga," tuturnya.

Deni juga menyebut bahwa peristiwa itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan UKOM.

Peristiwa itu merupakan persoalan pribadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved