Palu Hari Ini

Bapenda Sulteng dan Samsat Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Palu

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat dan Polda Sulteng gelar razia penertiban pajak kendaraan. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Zulfadli
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat dan Polda Sulteng gelar razia penertiban pajak kendaraan.  

Laporan Reporter TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat dan Polda Sulteng gelar razia penertiban pajak kendaraan. 

Penertiban ini berlangsung di Jl Sis Al Jufri Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/11/2023) siang.

Kegiatan ini melibatkan personil dari Polda Sulteng, Jasa Raharja, dan Bapenda-Samsat, dan sudah berlangsung selama 3 hari dengan tempat yang berbeda. 

Di tengah kegiatan ini juga disediakan Samsat Keliling (Sakel), nantinya kendaraan yang ditemukan menunggak pajak akan langsung diarahkan untuk membayar pajak saat itu juga. 

Baca juga: Ekonomi Sulteng Triwulan III Tumbuh Positif, OJK Terima 728 Layanan Konsumen Periode Oktober 2023

Adapun total kendaraan yang menunggak pajak dan berhasil membayar pajak pada kagiatan ini sejumlah 31 unit termasuk roda dua dan roda empat dengan total denda terkumpul sebesar Rp. 23 juta. 

Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Palu, Yudhiansyah mengatakan, saat ini Pemprov Sulteng menghadirkan program penghapusan denda pajak hingga 30 Desember 2023.

Dia mengimbau warga segera memanfaatkan program tersebut, sebab tahun depan kemungkinan tak ada lagi.

"Karena data kendaraan untuk Kota Palu itu kurang lebih 300 ribu lebih, dan yang mendaftar ulang itu hanya 80 ribu kendaraan, jadi yang menunggak sekitar 200 ribu unit kendaraan," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved