Banggai Hari Ini

Polres Banggai Tangkap Pria Asal Luwuk Timur, Puluhan Paket Narkoba Diamankan

Polisi tangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupat

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi tangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Puluhan paket berisi plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah satuan yang dinahkodai Iptu Muhammad Kasim mendapatkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini dipimpin langsung KBO Iptu Herman Yoseph.

“TKP-nya di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,” kata Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Pengguna Narkoba di Banggai Ditangkap di Rumah Orangtua, Pelaku Akui Beli dari Seorang IRT

Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi bahwa salah satu indekos di wilayah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar indekos milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Beratnya sekitar 1.87 gram,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una ini.

Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong, sebuah buah korek api gas dan satu unit ponsel.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved