Breaking News

Banggai Hari Ini

Unit PPA Polres Banggai Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Para tenaga kesehatan menjadi penolong pertama bila menemukan korban kekerasan yang mengalami luka maupun kesakitan.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
ASNAWI/TRIBUNPALU.COM
Dinas Kesehatan Banggai menggandeng Polres untuk memberikan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Banggai Brigpol Widyawati Pratiwi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dinas Kesehatan Banggai menggandeng Polres untuk memberikan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Banggai Brigpol Widyawati Pratiwi.

Ia membawa materi terkait Aspek Hukum dan Etika KTPA dan TPPO.

Brigpol Widyawati Pratiwi dalam materinya menjelaskan, para tenaga kesehatan menjadi penolong pertama bila menemukan korban kekerasan yang mengalami luka maupun kesakitan.

“Kami penyidik Polres Banggai juga harus berkordinasi dengan instansi terkait seperti P2TP2A, Dinsos, UPTD PPA dan RSUD maupun Puskesmas untuk memaksimalkan proses lidik dan sidik, dalam hal visum dan rekam medik korban,” kata Brigpol, Sabtu (18/11/2023).

Baca juga: Detik-detik Bupati Tojo Una-una Temukan 6 Penumpang Sampan Terbalik di Lautan

Kata Brigpol Widyawati, TPPO seringkali terjadi akibat calon tenaga kerja termakan bujuk rayu dari para sindikat pelaku TPPO untuk mempengaruhi para korban dengan iming-iming penghasilan besar dan serba enak.

Dalam kondisi ekonomi keluarga yang tertekan, biasanya langsung disetujui korban tanpa mencari tahu terlebih dahulu keabsahan dan legalitas perusahaan pengerah jasa TKI maupun para perekrut.

Polwan berjilbab ini mengaku peran Satgas TPPO Polri dalam menangani tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sementara untuk Kekerasan terhadap perempuan dan anak, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved