ASN Jual BPKB Randis
36 BPKB Kendaraan Dinas Pemkab Donggala Dijual Oknum ASN untuk Beli Sabu
Oknum ASN Pemkab Donggala yang terseret dalam kasus itu berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Donggala berhasil menjual 36 Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan Dinas selama beraksi.
Oknum ASN Pemkab Donggala yang terseret dalam kasus itu berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana menyebutkan, kedua oknum ASN itu beraksi pertama kali Maret 2023.
Kala itu, pelaku MYA menjual 5 BPKB Kendaran Dinas.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 ASN Donggala Diduga Jual BPKB Kendaraan Dinas ke Sulawesi Barat
Kemudian Juli MYA bersama I mencuri lagi 31 BPKB Kendaraan Dinas.
"Keuntungan yang didapatkan MYA digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara pelaku I alias Didu untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan keluarga,” jelas AKBP Efos via Whatsapp Selasa (21/11/2023).
Kata AKBP Efos, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Kabid Aset Pemkab Donggala Fajria.
Dalam laporannya, Fajria menyebut bahwa banyak BPKB mobil Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, hilang.
Bahkan, beberapa BPKB kendaraan dinas yang hilang itu dikuasai masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Selanjutnya tanggal 8 November 2023, Polres Donggala menangkap satu tersangka dengan inisial I alias Didu (46). Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka baru yakni MYA (39),” kata AKBP Efos.(TribunBreakingNews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.