Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari 200 Ribu, Kemnaker Ungkap Penyebabnya, Ini Perkiraan UMK di Sulteng

Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di berbagai daerah di Indonesia tak lebih dari Rp 200 ribu, Kemenaker ungkap penyebabnya.

Editor: Imam Saputro
handover
Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di berbagai daerah di Indonesia tak lebih dari Rp 200 ribu, Kemenaker ungkap penyebabnya. 

TRIBUNPALU.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di berbagai daerah di Indonesia tak lebih dari Rp 200 ribu, Kemenaker ungkap penyebabnya.

Ternyata ada alasan di balik Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Oleh karena itu untuk kenaikkan UMP hanya sedikit.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).

Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 ini adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.

Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.

"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.

UMP Provinsi Sulteng

Dewan Pengupahan bersama asosiasi pengusahan dan serikat pekerja menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2024 di angka Rp 2.736.698. 

Keputusan UMP Sulteng 2024 itu berdasarkan rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja yang berlangsung di aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulteng, Jl RA Kartini No 98, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (20/11/2023).

Dalam rapat pengupahan, UMP Sulteng 2024 naik 5,28 persen dari UMP 2023. 

Kenaikan 5,28 persen senilai Rp 137.152 dari tahun sebelumnya. 

Atas keputusan itu, dewan pengupahan di kabupaten maupun kota langsung bergerak merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

Baca juga: Rapat Pengupahan UMP Sulteng 2024 Berlangsung Alot

Diketahui, perumusan UMK 2024 melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Bila menggunakan acuan UMP Sulteng 2024, maka terdapat kenaikan signifikan UMK 2024 di kabupaten maupun kota.

UMK Palu 2024 misalnya, naik dari Rp 3.073.895 menjadi Rp 3.236.196.

Tertinggi adalah UMK Morowali Utara 2024, mencapai Rp 3.236.196.

Diketahui, ada tiga kabupaten di Sulawesi Tengah yang belum memiliki dewan pengupahan sehingga mengikuti UMP setiap tahun.

Ketiga daerah itu adalah Sigi, Tojo Una-una dan Banggai Laut.

Artinya ketiga daerah itu menggunakan angka persis dengan UMP Sulteng 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Sulteng 2024 Naik 5,28 Persen

Berikut estimasi UMK tiap kabupaten di Sulawesi Tengah jika mengacu kenaikan UMP 5,28 persen:

- UMK Palu dari Rp 3.073.895 naik Rp 162.301 menjadi Rp 3.236.196

- UMK Morowali Utara dari Rp 3.359.224 naik Rp 177.367 menjadi Rp 3.536.591

- UMK Morowali dari Rp 3.236.848 naik Rp 170.905 menjadi Rp 3.407.753.

- UMK Buol dari Rp 2.772. 286 naik Rp 146.376 menjadi Rp 2.918.662 

- UMK Poso dari Rp 2.772.644 naik Rp 146.395 menjadi Rp 2.919.039

- UMK Parigi Moutong dari Rp 2.690.668 naik Rp 142.067 menjadi Rp 2.832.735

- UMK Banggai dari Rp 2.566.281 naik Rp 135.499 menjadi Rp 2.701.780

- UMK Donggala dari Rp 2.594.454 naik Rp 136.987 menjadi Rp 2.731.441

- UMK Banggai Kepulauan dari Rp 2.587.999 naik Rp 136.646 menjadi Rp 2.724.645.

Angka ini hanya estimasi sehingga dapat berubah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan di masing-masing kabupaten.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved