Sigi Hari Ini

Pemkab-BTNLL Sulteng Teken MoU Program Jalan Bora Pandere, Dukung Aspek Ekonomi dan Sosial di Sigi

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menerima langsung dua Sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

TribunPalu.com/Moh Salam
Bupati Sigi dan Kepala BTNLL Sulteng lakukan penandatanganan MoU PKS rencana Pelaksanaan Program Jalan Bora Pandere antara Pemkab Sigi dengan Taman Nasional Lore Lindu 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menerima langsung dua Sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah

 

Penyerahan Sertifikat itu pada saat pelaksanaan Festival Danau Lindu di Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

 

Kegiatan Festival Danau Lindu berlangsung selama 3 hari yakni 23 sampai dengan 25 November 2023.

 

Dua sertifikat itu antara lain Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Taiganja dan Sertifikat Potensi Indikasi Geografis (PIG) Kopi Sigi 

 

Selain itu dirangkaikan pula dengan penandatanganan MoU PKS rencana Pelaksanaan Program Jalan Bora Pandere antara Pemkab Sigi dengan Taman Nasional Lore Lindu.

 

Penandatanganan itu dilakukan oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dengan Kepala Balai BTNLL Sulteng Titik Wurdiningsih.

 

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengatakan penandatanganan PKS pembangunan Jalan Bora Pandere untuk mendukung aspek ekonomi di Kabupaten Sigi

 

"Jadi Kerja sama pembangunan jalan Bora Pandere ini dipandang dapat memenuhi aspek ekonomi, aspek kebencanaan, aspek ekologi dan aspek sosial sebagai pendukung utama dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sigi," ujar Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Jumat (24/11/2023).

 

Diketahui Jalan Bora Pandere sendiri menghubungkan Desa Bora Kecamatan Sigi Kota dengan Desa Pandere Kecamatan Gumbasa.

 

Kata Irwan, untuk peningkatan kualitas ruas jalan Bora Pandere dilaksanakan sepanjang lebih kurang 22 km yang menghubungkan Kecamatan Sigi Kota, Kecamatan tanambulava dan Kecamatan Gumbasa.

 

Dari 22 Km diketahui ada beberap ruas jalan yang masuk wilayah Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu.

 

Sepanjang 4,62 KM berada di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu sehingga harus ditindaklanjuti melalui proses perjanjian kerja sama antara Pemkab Sigi dengan BTNLL. 

 

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kementerian LHK, Dirjen KSDAE, BBTNL dan segenap pihak yang telah berperan dalam terwujudnya kerja sama ini demi tercapainya jaminan keberlanjutan fungsi ekosistem sebagai penunjang kehidupan antara manusia dan alam," tuturnya (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved