Universitas Tadulako
Kuliah Tamu FISIP Untad Hadirkan Pakar Administrasi Publik Unibraw Prof Andy Fefta Wijaya
Fakultas ilmu Sosial dan ilmu politik (Fisip) Untad Palu menggelar kuliah tamu dengan menghadirkan Pembicara pakar Administrasi Publik, Prof Andy Feft
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Fakultas ilmu Sosial dan ilmu politik (FISIP) Untad Palu menggelar kuliah tamu dengan menghadirkan Pembicara pakar Administrasi Publik, Prof Andy Fefta Wijaya, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (Unibraw).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Dekan FISIP Untad Palu, Prof Dr Hairil yang dipusatkan di Aula Pascasarjana Untad Palu, Kamis (7/12/2023) siang.
Kuliah Tamu dalam bentuk seminar dan tanya jawab tersebut, dihadiri oleh mahasiswa S1, S2, dan S3 Untad Palu guna mendengarkan paparan Teori Baru yang diberi nama Collaboratif Governance Plus Multi Helix (CGPMH).
Jalannya Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam itu dipandu oleh Dosen Fisip Dr. Irwan Waris.
Baca juga: Prodi Ilmu Komunikasi Untad Maksimalkan Kolaborasi Antar Mitra Kerja, Upaya Mendukung Program MBKM
Dalam paparannya, Prof Andy Fefta Wijaya mengemukakan tentang Teori barunya yang diberi nama CGPMH ini. Menurutnya, teori ini merupakan Novelty yang mengantarkannya menjadi guru besar di Universitas Brawijaya Malang, yang dikukuhkan pada 13 Agustus 2023 yang lalu.
Menurutnya, pengembangan kebijakan publik dalam model CGPMH merupakan sebuah kerangka kerja yang menggabungkan pendekatan kolaboratif dan melibatkan aktor helix di berbagai sektor dalam kebijakan publik.
Kebaruan dari model ini kata Prof Andy, adalah mengkombinasikan antara konsep collaborative governance dan konsep helix yang selama ini kajiannya dilakukan sendiri-sendiri.
"Kekuatan utama dari konsep ini adalah setiap pemangku kepentingan membawa pengetahuan, pengalaman, dan perspektif yang unik dalam kebijakan publik," jelasnya.
Baca juga: Prodi Ilmu Komunikasi Untad Gelar FGD, Berharap Luluskan Alumni Siap Penuhi Kebutuhan Industri
Memang diakuinya bahwa model atau teori CGPMH yang diciptakannya ini juga memiliki kelemahan. "Kelemahannya, misalnya dapat menghabiskan waktu dan sumber daya serta memerlukan kemampuan tata kelola yang baik," jelasnya.
Sementara Dr Irwan Waris selaku pemandu jalannya diskusi memberikan apresiasi positif atas penyampaian Prof Andy yang merupakan ilmu penting yang perlu diketahui oleh mahasiswa untad Palu, baik S1, S2 maupun S3.
Collaborative governance dan multi Helix yang selama ini kajiannya dilakukan sendiri-sendiri, kali ini dapat digabungkan dalam konsep CGPMH ini, sehingga memungkinkan pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan pembelajaran yang dapat menciptakan kebijakan publik berkualitas.
"Konsep ini menarik bagi kita untuk kalangan akademisi ini, khususnya bagi mahasiswa administrasi publik yang akan melakukan penelitian," tandasnya.
Sementara salah seorang peserta dari mahasiswa S3 Untad Palu, Fery mengatakan bahwa Konsep CGPMH itu sangat positif bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa S3 dalam melakukan penelitian, karena penggabungan Collaborative Governance dengan Multi Helix untuk kebijakan publik sangatlah penting.
Fery yang juga Wakil Ketua PWI Sulteng ini, mencontohkan, penanganan kasus stunting yang sangat tinggi saat ini, tentu membutuhkan peran multipihak, sehingga diharapkan melahirkan kebijakan publik yang dapat menyelesaikan masalah stunting ini.
"Konsep baru yang dipaparkan Prof Andy ini sangatlah menarik. Pemerintah daerah bisa mempraktikkan itu dalam menangani masalah publik yang butuh kesamaan pandangan dengan para pihak," tandasnya.
Fakultas Hukum Untad Terapkan Sistem Penjaringan pada Calon Dekan |
![]() |
---|
18 Lembaga Universitas Tadulako Dilantik Untuk Majukan UNTAD |
![]() |
---|
Dipimpin Jamaludin, Berikut 3 Wakil Dekan FKIP Untad Periode 2024-2027 |
![]() |
---|
Tinggalkan Kursi Dekan FKIP Untad, Amiruddin Kade Jadikan 11 Prodi Unggul dan 2 Akreditasi A |
![]() |
---|
IKA Untad Gelar Sarasehan dan Rakernas Program Kerja Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.