Sulteng Hari Ini
UPTD PPA DP3A Sulteng Catat Kasus Aduan Kekerasan Seksual Meningkat di Tahun 2023
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA DP3A Sulteng mencatat sebanyak 92 kasus pengaduan yang masuk periode tahun 2023.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA DP3A Sulteng mencatat sebanyak 92 kasus pengaduan yang masuk periode tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus UPTD PPA DP3A Sulteng, Zulfikar saat menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi pemajuan implementasi UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS yang digelar Rutgers Indonesia di Sultan Raja Hotel, Jl Andurrahman Saleh, Kota Palu Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, dari 92 kasus pengaduan itu masing-masing perempuan 42 kasus dan anak 50 kasus.
Baca juga: Mitra Rutgers Indonesia Temukan Kekerasan Seksual di Kalangan Mahasiswa dan Area Huntara Palu
"Kalau dari 92 kasus pengaduan itu, 27 diantaranya adalah kekerasan seksual dengan rincian perempuan 12 kasus dan anak 29 kasus," ucap wanita yang kerap disapa Zhul Usman itu.
Katanya, 92 kasus pengaduan ditahun 2023 itu meningkat dibanding tahun 2022 dengan total 90 kasus.
Adapun 90 kasus pengaduan tahun 2022 itu masing-masing perempuan 60 kasus dan anak 30 kasus.
"Dari 90 kasus itu, 27 kasus diantaranya adalah kekerasan seksual dengan rincian perempuan 10 dan anak 17," ujarnya.
Lanjut Zhul, pada saat pandemi covid-19, kasus yang mendominasi yakni KDRT dan perceraian.
"Tetapi saat pasca pandemi, kekerasan seksual yang meningkat khususnya terhadap anak, dominan dilakukan orang-orqng terdekat seperti ayah kandung, kakek kandung, paman dan tetangga," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual itu, ada beberapa kendala yang didapatkan diantaranya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), fasilitas penunjang konseling, minimnya pemahaman bahaya dan dampak kasus kekerasan seksual serta keterbatasan anggaran.
Perlu diketahui, kasus kekerasan yang dibagi menjadi dua golongan diatas yakni perempuan dan anak itu disesuaikan dengan umur.
Adapun kasus yang disebut anak itu umurnya maksimal 18 tahun sedangkan kasus perempuan dikategorikan berumur 19 tahun keatas.
Hasan Bahasyuan Institute Sayangkan Lagu Dibawakan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Hadiri Launching Era Baru KUR, BI Komitmen Hadirkan Kemudahan Dalam Sistem Pembayaran Antar Negara |
![]() |
---|
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.