Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kanwil Kemenkumham Sulteng Sosialisasi HAKI pada Siswa Pengunjung Brida Award 2023
Kanwil Kemenkumham Sulteng berkesempatan untuk memberikan sosialisasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) kepada puluhan siswa-siswi SMA Kota Palu di Brid
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kanwil Kemenkumham Sulteng berkesempatan untuk memberikan sosialisasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) kepada puluhan siswa-siswi SMA Kota Palu di Brida Award 2023, Jumat (8/12/2023).
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina memberikan sosialisasi mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada siswa-siswi SMA di Kota Palu.
"Pada kesempatan ini kami juga memberikan sosialisasi edukasi mengenai betapa pentingnya HAKI kepada para siswa. Agar sejak dini siswa-siswi ini mengetahui bahwa haki merupakan bentuk penghargaan atas beragam karya inovasi yang dihasilkan oleh mereka," ujar Herlina.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Hadirkan Layanan Publik di Event Brida Award 2023
Herlina melanjutkan HAKI merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
HAKI mencakup berbagai jenis hak, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, rahasia dagang, dan lain-lain.
Sehingga melalui kesempatan ini, Herlina mengajak para siswa-siswi untuk terus berkarya dan tidak khawatir karya mereka akan diambil oleh orang lain.
Kegiatan ini berlangsung pada Kantor BRIDA Sulteng, Jl. Garuda, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. (*)
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Kanwil Kemenkumham Sulteng
Brida Award 2023
Kota Palu
Palu Hari Ini
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.