Dugaan Korupsi di BPPW Sulteng

Berikut 38 Dokumen yang Disita Penyidik Kejari Palu dari Kantor BPPW Sulteng soal Dugaan Tipikor

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berhasil mengamankan 38 dokumen yang memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek sumur arte

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berhasil mengamankan 38 dokumen yang memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek sumur artesis di Huntap Tondo. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berhasil mengamankan 38 dokumen yang memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek sumur artesis di Huntap Tondo.

Adapun 38 dokumen sitaan itu dari hasil penggeledahan di kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (11/12/2023).

"Dokumen kemarin yang kita dapat hanya fotocopynya, disini hampir semua kita dapat yang asli, contohnya kontrak kerja, SPMK, adendum dan lain sebagainya," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu I Nyoman Purya kepada TribunPalu usai penggeledahan.

Dia menambahkan, dugaan sementara kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 1,7 milliar.

Baca juga: Penyidik Kejari Palu Geledah Kantor BPPW Sulteng selama 3 Jam, Puluhan Dokumen Disita

Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng.

Proyek sumur artesis ini telah dialokasikan pembangunannya dari BPPW Sulteng sebesar Rp 6,9 milliar tahun 2019 yang mana CV Tirta Utama Makmur terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Dari hasil permintaan keterangan serta data-data yang dikumpulkan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,7 milliar serta kurangnya volumen pekerjaan.

Tentunya, hal ini diduga melawan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa.

Berikut daftar 38 dokumen yang berhasil disita penyidik Kejari Palu saat penggeledahan di kantor BPPW Sulteng berdasarkan berita acara penyitaan:

1.Kontrak Perjanjian kerja nomor HK.02.03/KON/BPPW/PPK-PKP.ST/006.00405 tanggal 12 Desember 2019.

2. SPMKNomor07/SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/IV/2019tanggal 15 April 2019.

3. SPPBJNomorKU.03.01/SPPBJ/BPPW/PKP-ST/07Tanggal 09 April 2019.

4. ADENDUM I nomor 15/ADD-SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019.

5. ADENDUM II nomor HK.01.24/ADD-SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/IX/2019 Tanggal 10 September 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved