Dugaan Korupsi di BPPW Sulteng

BREAKING NEWS: Kejari Palu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sumur Artesis

Adapun kedua tersangka itu berinisial AH yang merupakan PPK BPPW Sulteng dan SS kontraktor CV Tirta Hutama Karya.

Editor: mahyuddin
RIAN/TRIBUNPALU.COM
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggeledah kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng), beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan dua orang tersangka dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis di Huntap Tondo Palu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding melalui Kasi Intel I Nyoman Purya, Rabu (3/1/2024).

"Iya benar, telah ditetapkan 2 orang tersangka pada tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan system penyedia air bersih untuk mendukung hunian tetap di kelurahan tondo palu tahun 2019," ucapnya.

Adapun kedua tersangka itu berinisial AH yang merupakan PPK BPPW Sulteng dan SS kontraktor CV Tirta Hutama Karya.

Baca juga: Berikut 38 Dokumen yang Disita Penyidik Kejari Palu dari Kantor BPPW Sulteng soal Dugaan Tipikor

Dalam kasus ini, BPPW Sulteng telah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo Palu, dengan nilai kontrak Rp 6.925 milliar yang dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Palu, ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp 1,7 millar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Nyoman menambahkan, kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved