Pemilu 2024 Sulteng

Satu Baliho Caleg DPRD Sulteng di Poso Diturunkan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Poso menurunkan alat peraga kampanye (APK) Caleg yang terpasang di pagar GOR Kasintuwu, Senin (11/12/

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Penertiban APK Caleg di depan GOR Kasintuwu Poso, Senin (11/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Poso menurunkan alat peraga kampanye (APK) Caleg yang terpasang di pagar GOR Kasintuwu, Senin (11/12/2023).

Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2004.

"Itu tentang baliho yang ditempatkan di fasilitas umum dan fasilitas pemerintah," ujar Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Poso, Erwin.

Penurunan APK itu dilakukan sekitar pukul 14.20 Wita di Jl Katamso, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.

Dalam kesempatan itu, Satpol PP Kabupaten Poso menurunkan satu APK Caleg DPRD Sulteng.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik, Dinas Pangan Sulteng Gelar Gerakan Pangan Murah di Poso

Usai penertiban, pihak Satpol PP langsung menyerahkan APK Caleg tersebut ke Bawaslu Kabupaten Poso.

Pihak Bawaslu Kabupaten Poso sendiri saat ditemui enggan memberikan keterangan.

Bawaslu Kabupaten Poso menyebut hal itu merupakan ranah dari Satpol PP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved