Kanwil Kemenkumham Sulteng

251 Warga Binaan Lapas Diusulkan Kemenkumham Sulteng Dapat Remisi Natal

Remisi Natal itu akan diberikan secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Poso, 25 Desember 2023.

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
ILUSTRASI - Sebanyak 251 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diusulkan Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima Remisi Natal. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 251 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diusulkan Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima Remisi Natal.

Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyebutkan, Remisi Natal itu akan diberikan secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Poso, 25 Desember 2023.

Dia pun memastikan Remisi Natal diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Remisi Natal ini sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Hermansyah Siregar melalui rilis tertulis Kanwil Kemenkumham Sulteng kepada TribunPalu.com, Kamis (21/12/2023).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro menjelaskan, penerima Remisi Natal terdiri dari Lapas Palu 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Tolitoli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, Lapas Leok 3 orang.

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Lebihi Target PNBP 2023 hingga 268 Persen, Nominalnya Rp 6,5 Miliar

Selanjutnya, Lapas Parigi 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu 6 orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan Poso 46 orang dan 1 Anak berhadapan hukum dari Lapas Luwuk.

“Narapidana diajukan menerima remisi merupakan narapidana memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga menjalani pidana minimal enam bulan kurungan,” ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved