DPRD Palu

DPRD Palu Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur terhadap Ranperda APBD 2024

Erman Lakuana enggan mengungkap evaluasi Gubernur Sulteng atas Ranperda APBD 2024 Kota Palu.

Editor: mahyuddin
JOLINDA/TRIBUNPALU.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggelar paripurna mengenai laporan keputusan pimpinan DPRD atas evaluasi Gubernur Sulteng terhadap Ranperda APBD 2024, Kamis (21/12/2023). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palu Erman Lakuana itu berlangsung di ruang Paripurna, Jl Moh Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggelar paripurna mengenai laporan keputusan pimpinan DPRD atas evaluasi Gubernur Sulteng terhadap Ranperda APBD 2024, Kamis (21/12/2023).

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palu Erman Lakuana itu berlangsung di ruang Paripurna, Jl Moh Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu

Erman Lakuana enggan mengungkap evaluasi Gubernur Sulteng atas Ranperda APBD 2024 Kota Palu.

Namun, dia memastikan paripurna itu merupakan babak akhir dari tahapan pembentukan produk hukum daerah mengenai rancangan APBD 2024. 

Baca juga: 251 Warga Binaan Lapas Diusulkan Kemenkumham Sulteng Dapat Remisi Natal

"Kita telah memasuki babak akhir dari tahapan pembentukan produk hukum daerah mengenai rancangan APBD 2024," ujar Erman Lakuana.

Erman Lakuana, paripurna itu juga merupakan tindaklanjut dari rapat Banggar DPRD Palu pada 12 Desember.

"Pada 12 Desember telah dilaksanakan rapat badan anggaran untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulteng sebagai penyempurnaan," ucap Erman Lakuana.

Diketahui, rapat itu juga dirangkaikan pembubaran Panitia Khusus (Pansus) APBD 2024.

Sebelumnya, DPRD Palu bersama Pemerintah Kota menetapkan APBD 2024.

Dalam APBD 2024 itu, Pemerintah Kota Palu menargetkan pendapatan daerah Rp 1,6 triliun. 

Dari target pendapatan daerah Rp1,6 triliun lebih, target pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 492.026.621, pendapatan transfer Rp 1,1 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 19,7 miliar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved