Ledakan Smelter Nikel Sebabkan 13 Pekerja Tewas, Serikat Buruh Desak Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Ledakan Smelter Nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menewaskan 13 pekerja.

handover
Sedikitnya 51 pekerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) mengalami luka usai terdampak ledakan tungku Smelter, Minggu (24/12/2023). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Ledakan Smelter Nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menewaskan 13 pekerja menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan insiden tersebut disebabkan perusahaan yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh itu pun meminta segera dibuat Tim Pencari Fakta dari Kementerian Ketenagakerjaan dan berbagai instansi terkait.

Ia meminta, hari ini juga Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi.

"Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Karena persoalan K3 sudah sering terjadi, ia juga meminta para pengusaha dipidanakan.

"Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran," ujar Said.

Selain itu, ia turut mendesak agar Pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban.

Sama halnya juga untuk korban yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai Negara.

"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," ujar Said.

Lebih lanjut, Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi.

Hal itu karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.

Daftar Nama Korban

Berikut sebagian nama-nama korban yang berhasil dihimpun TribunPalu:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved