Ledakan Tungku Tewaskan 12 Pekerja
Ledakan Smelter PT ITSS Tewaskan 13 Pekerja di Morowali, Apa Itu Smelter & Bagaimana Cara Kerjanya?
Smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah meledak pada Minggu (24/12/2023).
TRIBUNPALU.COM - Smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah meledak pada Minggu (24/12/2023).
Tercatat, 51 pekerja menjadi korban akibat insiden ledakan tersebut.
Rinciannya, 13 pekerja meninggal dunia. Sementara 38 lainnya mengalami luka ringan hingga barat.
Dari 13 pekerja yang meninggal dunia, 7 di antaranya adalah pekerja Indonesia, sementara 6 merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali Bertambah Jadi 13 Orang, Total 6 Pekerja WNA
Lantas, apa itu Smelter dalam dunia pertambangan?
Smelter merupakan salah satu fasilitas penting dalam industri pertambangan. Fungsinya untuk meningkatkan kandungan logam seperti nikel, emas, perak, tembaga, dan timah.
Proses ini dilakukan untuk membersihkan mineral logam dari pengotor agar memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Kata smelter sendiri berasal dari proses smelting, yaitu proses ekstraksi bijih logam murni yang ditambang dari bumi.
Setelah melalui proses smelting, logam mentah akan berubah menjadi logam murni yang lebih bernilai.
Cara Kerja Smelter
Dilansir dari laman sucofindo.co.id, berikut cara kerja Smelter dalam dunia pertambangan:
- Persiapan dan Pemrosesan Bahan Mentah: Tahap awal dalam smelting adalah persiapan dan pemrosesan bahan mentah, yaitu bijih mineral. Bijih mineral dapat mengandung logam yang diinginkan, serta mineral pengotor lainnya. Bijih direduksi menjadi ukuran yang lebih kecil melalui penghancuran dan penggilingan. Pada tahap ini, bijih mungkin juga mengalami pengolahan pra-smelting, seperti pengupasan, pengeringan, atau pemisahan magnetik.
- Peleburan: Setelah pemrosesan, bijih mineral dimasukkan ke dalam tungku peleburan (furnace). Tungku peleburan biasanya menggunakan suhu tinggi untuk melumerkan bijih mineral. Selama proses peleburan, suhu dan kondisi lingkungan diatur sedemikian rupa untuk memungkinkan pemisahan logam dari bahan pengotor atau mineral lainnya. Logam yang memiliki titik leleh yang lebih rendah akan meleleh terlebih dahulu dan dikumpulkan dalam bentuk cair.
- Pemisahan Logam dari Slag dan Pengotor: Setelah peleburan, logam cair yang dihasilkan dipisahkan dari material sampingan yang disebut slag. Slag adalah material yang terbentuk dari bahan pengotor yang teroksidasi dan meleleh selama proses peleburan. Pemisahan dilakukan dengan menggunakan teknik seperti gravitasi, diferensiasi massa jenis, dan proses pemisahan lainnya. Logam cair yang dihasilkan dikumpulkan dalam wadah atau cetakan khusus untuk membentuk ingot atau bentuk lain yang diinginkan.
- Proses Lanjutan: Setelah pemisahan logam dari slag, logam mungkin mengalami proses lanjutan untuk meningkatkan kemurnian dan kualitasnya. Proses ini dapat melibatkan penggunaan teknik seperti elektrolisis, pengecoran, pendinginan, atau pemurnian tambahan menggunakan metode kimia atau fisika.
- Pengolahan Lanjutan dan Penggunaan: Setelah logam dicapai dengan tingkat kemurnian yang diinginkan, logam tersebut dapat digunakan untuk berbagai aplikasi, seperti dalam industri manufaktur, konstruksi, elektronik, otomotif, dan lain sebagainya.
Perlu dicatat bahwa cara kerja smelter dapat bervariasi tergantung pada jenis logam yang diproses, metode peleburan yang digunakan, serta faktor-faktor lain seperti skala operasi dan teknologi yang diterapkan dalam smelter tersebut.
Ketentuan Pembangunan Smelter Nikel
Sementara itu dilansir dari nikel.co.id, keberadaan smelter ini diatur oleh perundang-undangan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU itu mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan mineral dan batu baru di Indonesia untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter.
Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang lewat smelter itu diatur dalam Pasal 102 UU Minerba yang menjelaskan: Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambang Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara
Sedangkan pada Pasal 103 UU Minerba, mengatakan: Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Sehingga keberadaan smelter nikel memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah produk pertambangan nikel. Dengan menjalani tahap pemrosesan tambahan di dalam negeri, negara dapat mengoptimalkan manfaat ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat ekspor bijih mentah.
Prosedur keamanan kerja smelter nikel
Proses kerja smelter wajib memenuhi aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku di Indonesia, khususnya pada industri tambang dan pemurnian mineral. Untuk aturan umum, Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja perlu dipatuhi.
Kemudian, khusus di industri tambang dan pemurnian mineral, perusahaan smelter nikel wajib menjalankan mandat pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk industri pemurnian mineral, aturan K3 tertuang pada Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (6) dan Pasal 17. Pada Pasal 16 ayat (4), aspek keselamatan kerja pengolahan dan atau pemurnian meliputi manajemen risiko, program pencegahan kerja yang mencakup pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya.
Kemudian, pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja, administrasi keselamatan kerja, manajemen keadaan darurat, inspeksi keselamatan kerja, serta pencegahan dan penyelidikan kecelakaan.
Selanjutnya, aspek kesehatan kerja meliputi program kesehatan pekerja, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengolahan makanan, minuman, dan gizi pekerja, dan atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja.
Petunjuk teknis Permen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 185 K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.(*)
Smelter
PT ITSS
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
Nikel
Morowali
Ledakan Tungku Tewaskan 12 Pekerja
Kejari Morowali Sebut Dua Tersangka Kebakaran Smelter PT ITSS Disidang Pasca Idulfitri 2024 |
![]() |
---|
Polda Sulteng Limpahkan Perkara Dua Tersangka Ledakan Smelter PT ITSS ke Kejari Morowali |
![]() |
---|
Berikut Kronologi Kebakaran Tungku 41 PT ITSS di Morowali Versi Walhi Sulteng |
![]() |
---|
Ahli Waris 5 Tenaga Kerja Asing di Morowali Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Walhi Sulteng Komentari Pekerja Cina Jadi Tersangka Ledakan Tungku Smelter di Morowali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.