Ledakan Tungku Tewaskan 12 Pekerja
Polda Sulteng Limpahkan Perkara Dua Tersangka Ledakan Smelter PT ITSS ke Kejari Morowali
Berkas perkara dua Warga Negara Asing (WNA) dari Cina tersangka ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Berkas perkara dua Warga Negara Asing (WNA) dari Cina tersangka ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap (P.21).
"Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, melalui siaran persnya, Rabu (6/3/2024) sore.
Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali sedari 27 Februari 2024.
"Hari ini penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali," tambahnya.
Baca juga: BPBD Sulteng Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Buol
Diketahui, ledakan tungku smelter nikel di PT ITSS terjadi 24 Desember 2023 lalu dan sempat menjadi perhatian publik.
Mengakibatkan 59 karyawan menjadi korban.
21 di antaranya meregang nyawa, dengan rincian 8 pekerja asal Cina dan 13 pekerja lokal.
Penyebabnya diduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka.
ZG (41) selaku pengawas keuangan atau Supervisor Furnace di PT Zhao Hui Nikel.
Sementara Z (35) menjabat sebagai Wakil Supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI.(*)
Kejari Morowali Sebut Dua Tersangka Kebakaran Smelter PT ITSS Disidang Pasca Idulfitri 2024 |
![]() |
---|
Berikut Kronologi Kebakaran Tungku 41 PT ITSS di Morowali Versi Walhi Sulteng |
![]() |
---|
Ahli Waris 5 Tenaga Kerja Asing di Morowali Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Walhi Sulteng Komentari Pekerja Cina Jadi Tersangka Ledakan Tungku Smelter di Morowali |
![]() |
---|
Warga Cina Tersangka Ledakan Smelter di Morowali Dijerat Tiga Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.