Ledakan Tungku Tewaskan 12 Pekerja

Polda Sulteng Limpahkan Perkara Dua Tersangka Ledakan Smelter PT ITSS ke Kejari Morowali

Berkas perkara dua Warga Negara Asing (WNA) dari Cina tersangka ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Berkas perkara dua Warga Negara Asing (WNA) dari Cina tersangka ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap (P.21).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Berkas perkara dua Warga Negara Asing (WNA) dari Cina tersangka ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap (P.21). 

"Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, melalui siaran persnya, Rabu (6/3/2024) sore. 

Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali sedari 27 Februari 2024.

"Hari ini penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali," tambahnya. 

Baca juga: BPBD Sulteng Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Buol

Diketahui, ledakan tungku smelter nikel di PT ITSS terjadi 24 Desember 2023 lalu dan sempat menjadi perhatian publik. 

Mengakibatkan 59 karyawan menjadi korban. 

21 di antaranya meregang nyawa, dengan rincian 8 pekerja asal Cina dan 13 pekerja lokal. 

Penyebabnya diduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3). 

Kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka. 

ZG (41) selaku pengawas keuangan atau Supervisor Furnace di PT Zhao Hui Nikel. 

Sementara Z (35) menjabat sebagai Wakil Supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved