Nasib Kades Mpanau
Kades Mpanau Diberhentikan Sementara, Sekdes Mulai Bertugas Jadi Pelaksana Tugas Kepala Desa
Sekretaris Desa Mpanau Andi Rahman ditunjuk Bupati Sigi sebagai Pelaksana Tugas alias Plt Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi,
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sekretaris Desa Mpanau Andi Rahman ditunjuk Bupati Sigi sebagai Pelaksana Tugas alias Plt Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Penunjukan Pelaksana tugas alias Plt Kades Mpanau sesuai keputusan Bupati Sigi tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta tanggal 7 September 2023.
Keputusan itu pun diserahkan kepada Sekdes Mpanau sebagai Plt Kades oleh Kabid PMD Sigi.
"Sudah diserahkan Hari Jumat tanggal 8 September sama kabid dari PMD Sigi," kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Satbrimob Polda Sulteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Bulupountu Sigi
Kata Rusdin, Penunjukan Plt Kades Mpanau oleh Bupati Sigi selama 3 bulan lamanya.
"Iya, dan sekdes jadi pelaksana tugas," sebut Kabag Hukum Pemda Sigi.
Informasi dihimpun TribunPalu.com Senin (11/9/2023), Andi Rahman selaku Sekdes Mpanau sudah bertugas menjadi Plt Kades Mpanau.
Dalam Surat Keputusan itu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Dalam poin pertama adalah Memberhentikan sementara saudara Sarif dari jabatannya sebagai kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten.
"Untuk efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa Mpanau, segala tugas dan kewajiban kepala desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Mpanau selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, " kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam keputusan pemberhentian kades Mpanau.
Kata Bupati Sigi, masa jabatan Pelaksana tugas selama tiga bulan lamanya.
"Masa jabatan pelaksana tugas kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi paling lama tiga bulan atau sampai dengan ditetapkannya keputusan Bupati Sigi tentang pencabutan keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi," sebut Irwan Lapatta.
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tanggal 20 Februari 2023 menyatakan pemberhentian Kadus 2 bernama Nirwansyah tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Kades Mpanau Sigi Terima SK Pencabutan Pemberhentian Sementara, Masuk Kerja Per Januari 2024 |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Sebut SK Pencabutan Pemberhentian Kades Mpanau Sudah Sampai di Kecamatan Biromaru |
![]() |
---|
Pemdes Belum Terima SK Pencabutan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau Sigi |
![]() |
---|
Camat Sigi Biromaru Mediasi Kades Mpanau dan Kepala Dusun Non Aktif, Tak Ada Titik Temu |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Cabut Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau, Segera Aktifkan Kembali Kadus II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.