Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kanwil Kemenkumham Sulteng Bakal Gelar Penilaian Layanan Berbasis HAM Lingkup Instansi Pemerintah
Ada beberapa hal yang menjadi perhatiannya untuk ditingkatkan di tahun ini, utamanya dalam hal pelayanan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mulai menggodok berbagai program dan inovasi untuk Tahun 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi perhatiannya untuk ditingkatkan di tahun ini, utamanya dalam hal pelayanan.
"Kami juga berencana memperluas penilaian layanan berbasis HAM. Kalau dulunya hanya di internal kami, tahun ini akan menyentuh instansi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota," jelas saat menerima kunjungan manajemen TribunPalu.com, di ruang kerjanya, Jl Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (2/1/2023).
Pria kelahiran Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara 16 Oktober 1970 itu menambahkan, pihaknya juga terus mengevaluasi fasilitas dan program yang bersentuhan dengan warga binaan agar lebih baik lagi.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Catat 1.419 Perlindungan HAKI Sepanjang Tahun 2023
Hal itu untuk menekan kejahatan di tengah warga binaan dan juga menghilangkan konotasi terhadap jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng.
"Bahkan kami berencana memeasang menu makanan warga binaan di loket setiap rumah maupun lembaga pemasyarakatan agar masyarakat tahu bahwa warga binaan ini diberi pembinaan dan bukan diperlakukan buruk seperti yang dipikirkan sebagian masyarakat," tutur Hermansyah Siregar.
Dia juga meminta masukan dari masyarakat maupun media agar pelayanan Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat lebih baik lagi di tahun ini.(*)
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.