Kepala Dusun Somasi Bupati Sigi
BREAKING NEWS: Bupati Sigi Disomasi Kepala Dusun Terkait Pengaktifan Kembali Kepala Desa Mpanau
Somasi itu ditujukan kepada Bupati Sigi yang sudah mencabut keputusan terkait Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Sarif.
Editor:
mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi Kantor Bupati Sigi - Kadus II Desa Mpanau Non Aktif Nirwansyah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, Rabu (3/1/2024). Somasi itu dilayangkan melalui Kantor Hukum Imansyah yang beralamat di BTN Bumi Anggur Blok A1 Nomor 15 Kota Palu, bernomor 001/I/2024.
Ia meminta Bupati Sigi untuk mengkaji kembali pencabutan SK pemberhentian sementara Kades Mpanau tersebut.
"Atas nama klien kami Nirwansyah mengirimkan somasi kepada Bupati Sigi agar mengkaji kembali tentang SK Pencabutan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau Sarif karena menurut kami pencabutan surat pemberhentian sementara itu tidak sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.
Surat somasi itu pun ditujukan ke Bupati Sigi dengan tembusan antara lain Wakil Bupati Sigi, Inspektorat Kabupaten Sigi, Kadis PMD Sigi dan Kabag Hukum Setda Sigi.
Diketahui Sarif selaku Kades Mpanau baru menerima surat keputusan Pencabutan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau sejak tanggal 2 Januari 2024.(TribunBreakingNews)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kepala Dusun Somasi Bupati Sigi
Pemkab Sigi Peringati Kades Mpanau Segera Kembalikan Jabatan Kadus II, Batas Waktu 30 Hari |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kadus II Desa Mpanau Sigi: Harusnya Kades Dipecat Permanen |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Surati Kepala Desa Mpanau Besok, Minta Kembalikan Jabatan Kadus II |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Sebut Somasi Kepala Dusun II Desa Mpanau Salah Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.