Selasa, 28 April 2026

Kepala Dusun Somasi Bupati Sigi

Kuasa Hukum Kadus II Desa Mpanau Sigi: Harusnya Kades Dipecat Permanen

Objek persoalan bukan surat pemberhentian Kepala Desa Mpanau Sarif terhadap Kepala Dusun II Nirwansyah.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Demo di depan Kantor Desa Mpanau yang mempertemukan Bupati dan Imansyah (jaket merah) terkait Kades Mpanau memberhentikan Kadus II Desa Mpanau. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Penasehat Hukum Kepala Dusun (Kadus) II Desa Mpanau Non Aktif Nirwansyah menanggapi somasi tidak tepat sasaran yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sigi

Imansyah selaku Penasehat Hukum dari Kepala Dusun II Desa Mpanau Non Aktif mengatakan, objek persoalan bukan surat pemberhentian Kepala Desa Mpanau Sarif terhadap Kepala Dusun II Nirwansyah.

Tetapi SK nomor 140-511 tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang pencabutan pemberhentian sementara Kepala Desa Mpanau.

Surat Keputusan Bupati Sigi 140-511 tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sigi nomor 140-318 tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau ini yang menjadi persoalan sehingga dilakukan somasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Sigi Disomasi Kepala Dusun Terkait Pengaktifan Kembali Kepala Desa Mpanau

Jadi surat keputusan bupati nomor 140-511 tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023 adalah keputusan tata usaha negara sebagaimana mana pasal 1 angka UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan 

"Yang memutuskan suatu gugatan itu Error in Persona adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Jadi menurut kami, SK Bupati Sigi tentang pencabutan pemberhentian sementara Kepala Desa Mpanau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sampai saat ini Kades Mpanau belum mengembalikan Kadus II," jelas Imansyah, Kamis (4/1/2024).

Kata Imansyah, pemerintah Kabupaten Sigi harus merujuk Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 66 tahun 2017 Perubahan atas Permendagri 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

"Kepala Desa Mpanau yang sudah diberhentikan sementara tidak menaati aturan. Mestinya diberhentikan tetap atau permanen, bukan dicabut SK Pemberhentian sementaranya lantas diaktifkan kembali," paparnya. 

"Jadi kami melihat Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menjalankan pemerintahan tidak menjalankan Pasas-pasal umum pemerintahan yang baik yaitu tidak memiliki kepastian hukum dalam persoalan Kepala Desa Mpanau," ujar Imansyah menambahkan.

Baca juga: Pemkab Sigi Sebut Somasi Kepala Dusun II Desa Mpanau Salah Sasaran

Diketahui somasi yang dilayangkan Kadus II Desa Mpanau Non Aktif Nirwansyah kepada Pemkab Sigi terkait adanya Keputusan Bupati Sigi tentang pencabutan pemberhentian sementara Kepala Desa Mpanau

Kades Mpanau Sarif diberhentikan sementara sejak tanggal 7 September 2023 dan diaktifkan kembali tanggal 14 Desember 2023.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved