DPRD Sulteng
Rapat Paripurna, DPRD Sulteng Tetapkan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim didampingi perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah
Laporan wartawan TribunPalu, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah alias DPRD Sulteng menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan jasa lingkungan hidup.
Penetapan Perda itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (4/1/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim didampingi perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah yakni Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulteng M Sadly Lesnusa.
Dalam rapat yang berlangsung secara bybrid itu, pimpinan rapat meminta anggota Pansus yang telah dibentuk sebelumnya untuk menyampaikan laporan pembahasan Ranperda terkait pengelolaan jasa lingkungan hidup.
Adapun Pansus Ranperda tersebut beranggotakan 14 orang yang diketuai Sonny Tandra.
Baca juga: DPRD Sulteng Rapat Paripurna Terkait Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, 31 Anggota Dewan Hadir
Pada kesempatan itu, Sri Atun mewakili Ketua Pansus terlebih dahulu menjelaskan kerja-kerja mereka setelah pembentukan Pansus.
Sri Atun menyebutkan, Pansus melalui 14 proses termasuk konsultasi di kementerian, pembahasan bersama OPD terkait yang berlangsung selama tujuh bulan.
Selanjutnya anggota Pansus Muhaimin Yunus Hadi diminta untuk memaparkan laporan hasil kerja Pansus selama 7 bulan.
"Berdasarkan surat Kemendagri perihal fasilitasi Ranperda sehubungan dengan hal tersebut, maka Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup telah dilakukan penyempurnaan" jelas Muhaimin Yunus.
Dalam laporannya, Muhaimin menyebut 41 poin penyempurnaan pada Ranperda yang telah disetujui seluruh anggota pansus.
Setelah pembacaan laporan Pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh peserta paripurna terkait penyempurnaan yang sudah disampaikan, hasilnya seluruh peserta menyetujui hasil kerja pansus tersebut.
(*)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sulawesi Tengah
DPRD Sulteng
Peraturan Daerah (Perda)
Arus Abdul Karim
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.