DPRD Sulteng

Rapat Paripurna, DPRD Sulteng Tetapkan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim didampingi perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah alias DPRD Sulteng menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan jasa lingkungan hidup. Penetapan Perda itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (4/1/2024).  

Laporan wartawan TribunPalu, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah alias DPRD Sulteng menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan jasa lingkungan hidup. 

Penetapan Perda itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (4/1/2024). 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim didampingi perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah yakni Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulteng M Sadly Lesnusa. 

Dalam rapat yang berlangsung secara bybrid itu, pimpinan rapat meminta anggota Pansus yang telah dibentuk sebelumnya untuk menyampaikan laporan pembahasan Ranperda terkait pengelolaan jasa lingkungan hidup. 

Adapun Pansus Ranperda tersebut beranggotakan 14 orang yang diketuai Sonny Tandra. 

Baca juga: DPRD Sulteng Rapat Paripurna Terkait Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, 31 Anggota Dewan Hadir

Pada kesempatan itu, Sri Atun mewakili Ketua Pansus terlebih dahulu menjelaskan kerja-kerja mereka setelah pembentukan Pansus.

Sri Atun menyebutkan, Pansus melalui 14 proses termasuk konsultasi di kementerian, pembahasan bersama OPD terkait yang berlangsung selama tujuh bulan. 

Selanjutnya anggota Pansus Muhaimin Yunus Hadi diminta untuk memaparkan laporan hasil kerja Pansus selama 7 bulan. 

"Berdasarkan surat Kemendagri perihal fasilitasi Ranperda sehubungan dengan hal tersebut, maka Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup telah dilakukan penyempurnaan" jelas Muhaimin Yunus.

Dalam laporannya, Muhaimin menyebut 41 poin penyempurnaan pada Ranperda yang telah disetujui seluruh anggota pansus. 

Setelah pembacaan laporan Pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh peserta paripurna terkait penyempurnaan yang sudah disampaikan, hasilnya seluruh peserta menyetujui hasil kerja pansus tersebut. 

(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved