DPRD Sulteng

Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi

Mereka yang tidak bisa bersekolah di wilayah zonasinya hanya pasrah menerima surat rekomendasi untuk menimba ilmu di luar zonasi.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
DPRD SULTENG - Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid mewanti-wanti kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan praktik Jual Beli Bangku kelas. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid mewanti-wanti kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan praktik Jual Beli Bangku kelas.

Fenomena Jual Beli Bangku Sekolah menjadi perhatian Syarifuddin Hafid usai menerima beberapa informasi terkait adanya sekolah menolak calon siswa skema zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

"Tidak ada toleransi bagi kepala sekolah maupun guru yang bermain. Semoga praktik itu tidak ada di Sulteng. Kalau ada laporkan ke instansi terkait," kata Syarifuddin Hafid saat diwawancara TribunPalu.com, Sabtu (12/7/2025).

Instansi terkait dimaksud adalah Ombudsman RI, Kepolisian, Dinas Pendidikan.

Legislator Demokrat Sulteng itu pun meminta Dinas Pendidikan tingkat provinsi hingga kabupaten untuk memantau dan membuka ruang aduan terkait persoalan tersebut.

Diketahui, sejumlah sekolah di Sulawesi Tengah dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Baca juga: Kantor Aplikasi OMC Digeruduk Warga, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin: Tutup Kalau Meresahkan

Tak calon siswa yang tidak bisa bersekolah di dekat rumahnya.

Entah karena kuota penuh atau sekolah mengutamakan calon siswa dari luar zonasi.

Mereka yang tidak bisa bersekolah di wilayah zonasinya hanya pasrah menerima surat rekomendasi untuk menimba ilmu di luar zonasi.

Padahal jalur PPDB sangat jelas dan kuotanya diatur pemerintah daerah setempat. 

1. Jalur Zonasi (atau Domisili):

Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di dekat sekolah yang dituju, biasanya berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.  

Kuotanya minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi:

Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan tujuan memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi mereka.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved