Morowali Hari Ini

Polisi Ciduk Kurir dan Pemasok Sabu di Morowali, Sita 89 Saset Seberat 23,86 Gram

Dari tangan HI, polisi menyita dua paket berisi serbuk diduga sabu seberat 2,46 gram.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Polres Morowali menyita 89 saset berisi serbuk putih diduga sabu dari dua tersangka. Kedua tersangka ditangkap polisi di tempat terpisah di hari yang sama. 

TRIBUNPALU.COM - Polres Morowali menyita 89 saset berisi serbuk putih diduga sabu dari dua tersangka.

Kedua tersangka ditangkap polisi di tempat terpisah di hari yang sama.

Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid menyebutkan, personel Satuan Reserse Narkoba awalnya menyiduk pria HI (39) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

Dari tangan HI, polisi menyita dua paket berisi serbuk diduga sabu seberat 2,46 gram.

"Kami menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kos-kosan Desa Labota. Petugas segera bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti," kata Ipda Abd Hamid melalui rilis tertulisnya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Kadis DLH Morowali Utara Minta Tambahan Armada Angkut Sampah

Dari penangkapan itu, polisi kemudian menangkap satu tersangka lagi yang diduga pemasok atau pengedar sabu. 

Adalah perempuan MH alias E (41), ditangkap polisi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Morowali.

MH ditangkap polisi saat sedang duduk depan kosan.

Dari tangan MH, polisi mendapat kantong berisi 87 paket berisi serbuk putih diduga sabu seberat 21,40 gram.

Total ada 89 paket seberat 23,86 disita polisi dari kedua penangkapan itu.

"Kedua Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara. Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut," tutur Ipda Abd Hamid.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved