Beda Nasib dengan Rafael Alun yang Divonis 14 Tahun Penjara, Sang Istri Malah Lolos dari Hukuman
Nasib berbeda dialami pasangan suami istri Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek. Keduanya terejerat kasus hukum gratifikasi dan pencucian uang.
TRIBUNPALU.COM - Nasib berbeda dialami pasangan suami istri Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek.
Keduanya terejerat kasus hukum gratifikasi dan pencucian uang.
Rafael Alun telah mendapatkan vonis hukuman selama 14 tahun penjara, sementara sang istri lolos dari jeratan hukum.
Ernie Meike Torondek dinilai tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie Meike Torondek disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Hakim: Posisi Istri Rafael Alun Lemah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa istri eks pejabat pajak Rafael Alun, Ernie Meike Torondek tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya.
Dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga.
Rafael Alun pun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.
Padahal di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).
Rafael Alun Pemegang Kendali
Meski Ernie di atas kertas memiliki posisi sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Alun yang memegang kendali.
Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir. Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.
"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.
Ditjen Pajak Bantah Soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak: Ada Salah Paham |
![]() |
---|
Pemerintah Rencanakan Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan? |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Gaungkan Komitmen Anti Korupsi di Hadapan KPK RI |
![]() |
---|
Ahmad Ali Dibatalkan Pemeriksaannya, KPK Jadwalkan Ulang pada 6 Maret 2025 |
![]() |
---|
Hukuman Diperberat! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.