Beda Nasib dengan Rafael Alun yang Divonis 14 Tahun Penjara, Sang Istri Malah Lolos dari Hukuman

Nasib berbeda dialami pasangan suami istri Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek. Keduanya terejerat kasus hukum gratifikasi dan pencucian uang.

Handover
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.

Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.

"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun di persidangan.

Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respon yang sama atas vonis tersebut.

Saat ditanya Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.

"Iya Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun juga dijatuhi sanksi denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved