Palu Hari Ini

Pemkot Palu Gencar Sosialisasi Penerapan Pajak 10 Persen bagi Pelaku Usaha Restoran

Pemerintah kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi terus gencar melaksanakan sosialisasi bagi pelaku usaha r

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi terus gencar melaksanakan sosialisasi bagi pelaku usaha restoran, PBB P2 dan pajak air tanah dan retribusi daerah.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi terus gencar melaksanakan sosialisasi bagi pelaku usaha restoran, PBB P2 dan pajak air tanah dan retribusi daerah. 

Hal tersebut untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid beberapa waktu lalu menyampaikan tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering dipungut bayaran dikenakan pajak restoran. 

Baca juga: Realisasi Anggaran BKKBN Sulteng Tahun 2023 Capai 98,8 Persen dari Rp 92 Miliar

"Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat," ujar Hadianto.

Menurut pantauan Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi ditemukan pemilik usaha rumah makan terkesan menghindari tim yang datang dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

Namun, terdapat pemilik tempat usaha yang kooperatif mau menerima sosialisasi dan arahan dari tim sehingga bisa memahami dan mempersilahkan tim memasang stiker wajib pajak 10 persen bagi pemilik tempat usaha.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved