Sulteng Hari Ini

Fakta Kasus IUP Jerat Pejabat Moh Rifani Pakamundi hingga Bareskrim Turun Tangan

Pada tanggal 21 Juli 2023, Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka kepada Moh Rifani Pakamundi.

Editor: mahyuddin
handover
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah (DPMPTSP Sulteng) Moh Rifani Pakamundi beberapa waktu lalu Trending Topic di berbagai media. 

TRIBUNPALU.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah (DPMPTSP Sulteng) Moh Rifani Pakamundi beberapa waktu lalu Trending Topic di berbagai media.

Itu setelah surat Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta beredar di group Whatsapp, Selasa (9/1/2024).

Surat itu berisi tentang pemberitahuan status tersangka tertanggal 21 Juli 2023, ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.

Dalam surat itu menyebutkan, Moh Rifani Pakamundi ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.

Lantas apa sebenarnya persoalan yang menjeratnya itu?

Berdasarkan data diperoleh TribunPalu.com, Rabu (24/1/2024), Moh Rifani Pakamundi yang saat ini mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati Donggala disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum itu terkait disangkakan karena Moh Rifani Pakamundi tidak menindaklanjuti Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Denga Deo Abadi Jaya kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Satu Pejabat Pemprov Sulteng Tersangka Pemalsuan Dokumen

Sementara PT Denga Deo Abadi Jaya telah mengantongi Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK-022/DESDM/VIII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada tanggal 6 Agustus 2011.

Pada tanggal 21 Juli 2023, Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka kepada Moh Rifani Pakamundi.

Tindak pidana yang disangkakan kepada Moh Rifani Pakamundi adalah pemalsuan surat/dokumen (Pasal 263 KUHP) terkait izin usaha pertambangan yang diduga merugikan PT Denga Deo Abadi Jaya.

Meski Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Moh Rifani Pakamundi sejak tanggal 24 Juli 2023 (SPDP/60/VII/RES.5.5/2023/Dittipidter), namun hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas proses hukum itu.

Bahkan belum ada hasil proses penyidikan yang ditetapkan oKejaksaan (P-21).

Jadi, hingga sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas status Moh Rifani Pakamundi yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP.

Sejatinya, kasus itu telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palu.

PT Denga Deo Abadi menggugat Kepala DPMPTSP Sulteng sebagai tergugat 1 dan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI sebagai Tergugat II.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved