Sulteng Hari Ini

Fakta Kasus IUP Jerat Pejabat Moh Rifani Pakamundi hingga Bareskrim Turun Tangan

Pada tanggal 21 Juli 2023, Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka kepada Moh Rifani Pakamundi.

Editor: mahyuddin
handover
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah (DPMPTSP Sulteng) Moh Rifani Pakamundi beberapa waktu lalu Trending Topic di berbagai media. 

PTUN Palu kemudian melalui keputusan Nomor: 68/G/TF/2022/PTUN.PL, meminta Kepala DPMPTSP Sulteng untuk meneruskan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Denga Deo Abadi kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara.

Pendapat Hukum

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu Prof Dr Aminuddin Kasim menilai tindakan Moh Rifani Pakamundi yang tidak meneruskan atau menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) murni tindakan pemerintahan dan berada dalam domain hukum administrasi.

Dia menjelaskan, tindakan hukum yang dilakukan Kepala DPMPTSP Sulteng tunduk pada hukum perizinan dan berada dalam domain hukum administrasi pemerintahan.

Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan bahwa tindakan administrasi pemerintahan yang selanjutnya disebut tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 1 angka 8).

"Dalam lapangan hukum administrasi berlaku asas yang mengatakan bahwa 'presumptio iustae causa'. Artinya, semua tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan tindakan hukum itu baru dinyatakan tidak absah jika ada keputusan baru yang membatalkan atau menyatakan tidak absah suatu tindakan hukum pejabat tata usaha negara," jelas Prof Dr Aminuddin Kasim.

Baca juga: Dari Plt Kepala Seksi di Kelurahan Kini Jadi Penjabat Bupati Donggala, Siapa Moh Rifani Pakamundi?

Dia menambahkan, pejabat tata usaha negara yang bisa membatalkan suatu tindakan pemerintahan adalah pejabat yang semula membuat keputusan.

Dalam konteks itu berlaku asas Contrarius Actus.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan pemerintahan dan tentu saja termasuk dalam hal menolak perizinan usaha pertambangan, maka keputusan tata usaha negara itu bisa disengketakan. Jadi, keputusan pejabat tata usaha negara merupakan salah satu objek sengketa PTUN," ujar Prof Dr Aminuddin Kasim.

Dia memaparkan, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur perlunya pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara.

Pengawasan dilakukan oleh pengawas Internal pemerintah.

Jika hasil pengawasan aparat internal pemerintah menemukan adanya kesalahan administratif, maka menurut hukum harus dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 20).

"PT Denga Deo Abadi Jaya yang merasa dirugikan atas tindakan pemerintahan yang dilakukan Moh Rifani Pakamundi seharusnya menyoal tindakan pemerintahan tersebut melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara yang merugikan pihak lain," terang Prof Dr Aminuddin Kasim.

Prof Dr Aminuddin Kasim menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 68/G/TF/2022/PTUN.PL merupakan fakta bahwa tindakan pemerintahan yang dilakukan Moh Rifani Pakamundi masuk ranah hukum administrasi, buka domain pidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved