Perang Gaza

Ngotot Lanjutkan Perang, Netanyahu Langgar Putusan ICJ dan Perintahkan Pasukan Israel Serang Gaza

Benjamin Netanyahu, tampak tetap bertekad untuk melanjutkan serangan ke Gaza.

EMMANUEL DUNAND / AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu 

TRIBUNPALU.COM - Meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa Israel dilarang melakukan tindakan genosida dalam segala bentuk, pemimpin Zionis Israel, Benjamin Netanyahu, tampak tetap bertekad untuk melanjutkan serangan ke Gaza.

Netanyahu menyatakan bahwa Israel akan terus melanjutkan perang di Gaza, bahkan setelah keputusan ICJ.

Terlihat bahwa saat ini tidak ada hal yang mampu menghentikan Israel dalam melaksanakan penindasan di Gaza, termasuk intervensi dari Mahkamah Internasional atau ICJ.

Perdana Menteri Israel Netanyahu mengatakan pertimbangan ICJ terhadap Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina adalah ‘aib yang tidak akan terhapuskan selama beberapa generasi’ sebagai tanggapan terhadap keputusan pengadilan mengenai tindakan darurat di Afrika Selatan.

ICJ hari ini mengeluarkan keputusan penting bahwa kasus genosida Israel di Gaza yang diupayakan Afrika Selatan.

Mahkamah Internasional menganggap Israel 'masuk akal' dan Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida apa pun, dan mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum penghasutan langsung dan publik untuk melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

keputusan Mahkamah Internasional itu malah dikutuk oleh Netanyahu. Netanyahu mengutuk keputusan genosida ICJ.

Sebaliknya, Palestina memuji keputusan yang menuntut Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah pasukannya melakukan tindakan genosida di Gaza.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 26 Januari lalu terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan “tindakan genosida” di Jalur Gaza.

Dalam pernyataan video yang dipublikasikan di platform "X", Netanyahu menyatakan,

"Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan, dan pada saat yang sama, komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami tidak tergoyahkan. Israel, seperti negara lainnya negara, mempunyai hak yang melekat untuk membela diri.”

Sebelumnya pada hari yang sama, ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza yang dilakukan militernya.

Pengadilan juga mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.

Namun, pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata.

Netanyahu menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai upaya untuk menghilangkan hak Israel untuk membela diri, dan ini merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi,” dan menekankan penolakannya terhadap upaya tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved