Perang Gaza
Ngotot Lanjutkan Perang, Netanyahu Langgar Putusan ICJ dan Perintahkan Pasukan Israel Serang Gaza
Benjamin Netanyahu, tampak tetap bertekad untuk melanjutkan serangan ke Gaza.
Setelah sesi berakhir, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir melalui media sosial mengecam Pengadilan Dunia karena dianggap “antisemit.”
“Keputusan pengadilan antisemit di Den Haag membuktikan apa yang sudah diketahui: Pengadilan ini tidak mencari keadilan, melainkan penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi. Mereka diam selama Holocaust, dan hari ini mereka melanjutkan kemunafikan dan mengambil satu langkah lebih jauh,” tulisnya, mengabaikan fakta bahwa ICJ – dalam versinya saat ini – didirikan pada tahun 1945, tahun yang sama dengan genosida Nazi terhadap orang-orang Yahudi Eropa. berakhir.
“Keputusan yang membahayakan kelangsungan keberadaan Negara Israel tidak boleh didengarkan,” tambah pejabat supremasi Yahudi itu. “Kita harus terus mengalahkan musuh hingga meraih kemenangan penuh.”
Hamas Meminta Israel Melaksanakan Keputusan ICJ
Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai perkembangan signifikan yang berkontribusi dalam mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza.
“Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk melaksanakan keputusan pengadilan,” katanya kepada Reuters.
Menurut para ahli, dampak yang ditimbulkan terhadap Israel tidak hanya bersifat hukum tetapi juga bersifat diplomatis dan politis, karena sebagian besar negara anggota PBB mendukung gencatan senjata segera.
Afrika Selatan Berterima Kasih kepada Para Hakim
Afrika Selatan, yang membawa kasus genosida ini ke ICJ pada akhir Desember, memuji keputusan hari Jumat tersebut sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi supremasi hukum internasional.
Pretoria berterima kasih kepada para hakim di Den Haag dan menyambut baik tindakan sementara tersebut, dan menambahkan bahwa mereka dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan tersebut.
Pernyataan tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa keputusan tersebut menandai “tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.”
Tidak Ada Negara yang Kebal Hukum
Kementerian luar negeri Palestina mengeluarkan pernyataan serupa, dengan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan ICJ sebagai “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Beberapa Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ):
- Israel harus menghentikan serangan terhadap warga Palestina di Gaza.
- Israel harus mengizinkan pemberian bantuan kemanusiaan ke Gaza.
- Israel harus mengajukan tanggapan ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
- Semua pihak terikat oleh hukum humaniter internasional.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Akibat Serangan Israel, Dirudal saat Masih Tidur |
![]() |
---|
Israel Cegah Jemaah Palestina Salat Idul Adha di Al-Aqsa, Larang Kurban di Jalur Gaza |
![]() |
---|
MURKA! Benjamin Netanyahu Ancam Negara-Negara yang Akui Palestina: Hadiah Bagi Terorisme |
![]() |
---|
KESAL Joe Biden Setop Kirim Senjata, Benjamin Netanyahu: Israel Siap Berjuang Sendiri |
![]() |
---|
Barisan Aliansi Resistensi Al-Aqsha Serukan Stop Genosida Masyarakat Palestina di Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.