Perang Gaza

Mahkamah Internasional hingga Pemerintah Amerika Jatuhkan Sanksi untuk Israel

Afrika Selatan menggugat ke ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Editor: mahyuddin
Handover
Masyarakat global terus berupaya mewujudkan gencatan senjata Israel di Jalur Gaza. Sudah hampir lima bulan perang Israel dan kelompok Hamas berlangsung. Korban jiwa warga Palestina di Jalur Gaza pun terus bertambah. 

TRIBUNPALU.COM - Masyarakat global terus berupaya mewujudkan gencatan senjata Israel di Jalur Gaza.

Sudah hampir lima bulan perang Israel dan kelompok Hamas berlangsung.

Korban jiwa warga Palestina di Jalur Gaza pun terus bertambah.

Afrika Selatan menggugat ke ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

ICJ pun telah memberi keputusannya terhadap gugatan Afrika Selatan.

Dalam putusannya pengadilan dunia tidak memerintahkan gencatan senjata di Jalur Gaza, tapi meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida.

Baca juga: Israel Siap Gencatan Senjata Selama 35 Hari Jika Hamas Janji Bebaskan 35 Sandera

Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Pemerintah Afrika Selatan menyebut putusan ICJ sebagai "kemenangan yang menentukan" bagi hukum internasional.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah mengatakan pihaknya menyambut baik tindakan sementara tersebut dan mengatakan dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina dan menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.

Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan mengatakan kepada wartawan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan tinggi PBB.

"Bagaimana Anda memberikan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?" tanya Pandor.

"Jika Anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan".

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai "keterlaluan".

Dalam pesan video tak lama setelah perintah pengadilan, dia mengatakan Israel sedang berperang dalam "perang yang adil dan tiada duanya".

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved