Perang Gaza

Mahkamah Internasional hingga Pemerintah Amerika Jatuhkan Sanksi untuk Israel

Afrika Selatan menggugat ke ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Editor: mahyuddin
Handover
Masyarakat global terus berupaya mewujudkan gencatan senjata Israel di Jalur Gaza. Sudah hampir lima bulan perang Israel dan kelompok Hamas berlangsung. Korban jiwa warga Palestina di Jalur Gaza pun terus bertambah. 

TRIBUNPALU.COM - Masyarakat global terus berupaya mewujudkan gencatan senjata Israel di Jalur Gaza.

Sudah hampir lima bulan perang Israel dan kelompok Hamas berlangsung.

Korban jiwa warga Palestina di Jalur Gaza pun terus bertambah.

Afrika Selatan menggugat ke ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

ICJ pun telah memberi keputusannya terhadap gugatan Afrika Selatan.

Dalam putusannya pengadilan dunia tidak memerintahkan gencatan senjata di Jalur Gaza, tapi meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida.

Baca juga: Israel Siap Gencatan Senjata Selama 35 Hari Jika Hamas Janji Bebaskan 35 Sandera

Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Pemerintah Afrika Selatan menyebut putusan ICJ sebagai "kemenangan yang menentukan" bagi hukum internasional.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah mengatakan pihaknya menyambut baik tindakan sementara tersebut dan mengatakan dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina dan menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.

Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan mengatakan kepada wartawan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan tinggi PBB.

"Bagaimana Anda memberikan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?" tanya Pandor.

"Jika Anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan".

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai "keterlaluan".

Dalam pesan video tak lama setelah perintah pengadilan, dia mengatakan Israel sedang berperang dalam "perang yang adil dan tiada duanya".

Dia menambahkan bahwa Israel akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.

Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mengejek ICJ setelah pengadilan mengeluarkan keputusan sementara.

Baca juga: Bacaan Doa Perlindungan dari 8 Kesulitan Hidup Ala Ustaz Abdul Somad, Bisa Diamalkan Setiap Hari

Sementara perwakilan Amerika Serikat mengatakan keputusan ICJ konsisten dengan pandangan Washington.

Bahwa Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memastikan serangan 7 Oktober tidak terulang kembali.

"Kami terus percaya bahwa tuduhan genosida tidak berdasar dan mencatat bahwa pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan bahwa pengadilan menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan oleh Hamas tanpa syarat," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Sanksi dari Amerika

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap empat pria Israel yang  terlibat dalam kekerasan pemukim di Tepi Barat.

Sanksi itu menandakan penentangan AS terhadap kebijakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Presiden Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif pada Kamis (1/2/2024) yang bertujuan untuk menghukum pemukim Israel yang berperilaku buruk di Tepi Barat, tempat warga Palestina membayangkan sebuah negara di masa depan.

Penasihat keamanan nasional Gedung Putih Jake Sullivan menyatakan, perintah tersebut menetapkan sistem untuk menjatuhkan sanksi keuangan dan pembatasan visa terhadap individu yang menyerang atau mengintimidasi warga Palestina atau menyita properti mereka.

Sanksi Departemen Luar Negeri AS, yang membekukan aset keempat orang tersebut di AS dan secara umum melarang orang Amerika berurusan dengan mereka, adalah yang terbaru.

Pada Desember, AS mulai memberlakukan larangan visa terhadap orang-orang yang terlibat dalam kekerasan di Tepi Barat yang diduduki Israel.

Baca juga: Hamas Tuntut Gencatan Senjata Permanen di Gaza, Qatar Sebut Negosiasi Berlangsung Baik

Adapun keempat orang itu adalah David Chai Chasdai, memprakarsai dan memimpin kerusuhan.

Tindakannya itu mencakup pembakaran kendaraan dan bangunan serta menyebabkan kerusakan properti di Huwara, yang mengakibatkan kematian seorang warga sipil Palestina.

Einan Tanjil menyerang petani Palestina dan aktivis Israel dengan menggunakan batu dan pentungan, sehingga mengakibatkan cedera yang memerlukan perawatan medis.

Shalom Zicherman, menurut bukti video, menyerang aktivis Israel dan kendaraan mereka di Tepi Barat, menghalangi mereka di jalan, berusaha memecahkan jendela kendaraan yang lewat dengan aktivis di dalamnya, dan menyudutkan setidaknya dua aktivis dan melukai keduanya.

Yinon Levi memimpin sekelompok pemukim yang menyerang warga sipil Palestina dan Badui, membakar ladang mereka dan menghancurkan harta benda mereka.

Biden dan pejabat senior AS lainnya telah berulang kali memperingatkan bahwa Israel harus bertindak untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Biden telah mengangkat masalah ini secara langsung dengan Netanyahu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved