Palu Hari Ini

Pemkot Palu Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Penerapan Pajak 10 Persen untuk Optimalkan PAD

Pemerintah Kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu masifkan sosialisasi dan edukasi penerap

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah Kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu masifkan sosialisasi dan edukasi penerapan pajak daerah 10 persen di sejumlah cafe dan warung makan, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu masifkan sosialisasi dan edukasi penerapan pajak daerah 10 persen di sejumlah cafe dan warung makan, Selasa (6/2/2024).

Pemkot Palu masifkan sosialisasi dan edukasi penerapan pajak 10 persen untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah untuk restoran persen.

Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkan.

Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang-undang No. 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca juga: KPU Palu Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Dikawal Ketat Aparat Polisi

Sehingga setiap pembelian makanan atau minuman baik di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar. Dan jasa boga atau catering, di pungut bayaran pajak 10 persen.

“Tentunya pajak yang di bayarkan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” kata Hadianto Rasyid.

Wali kota mengharapkan Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu

"Untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan, dan bagi yang tidak taat, maka sanksi tegas menanti," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved