Kamis, 28 Mei 2026

Pemilu 2024

Dimulai Hari Ini! CEK Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang di Pemilu 2024 Berlangsung

Masa tenang sebelum hari pemungutan suara pun sudah dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024). berikut Larangan saat Masa Tenang Berlangsung.

Tayang:
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Masa tenang sebelum hari pemungutan suara pun sudah dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024). berikut Larangan saat Masa Tenang Berlangsung. 

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1).

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah terlaksana sejak 28 November 2023 sampai 10 Februrari 2024.

Sehingga, saat Masa Tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Selanjutnya

- Masa Tenang: 11-13 Februari 2024

- Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil Pemilu:

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved