Ayah Rudapaksa Anak Tiri

BREAKING NEWS: Seorang Ayah di Morowali Utara Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2019

Entah apa yang merasuki AA (46), seorang ayah di Morowali Utara (Morut) hingga tega memperkosa dua anak tirinya sendiri. 

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi tangkap seorang pria di Morut, Sulawesi Tengah, perkosa anak tirinya sendiri. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Entah apa yang merasuki AA (46), seorang ayah di Morowali Utara (Morut) hingga tega rudapaksa dua anak tirinya sendiri. 

F berusia 12 tahun dan dan R 15 tahun menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya sendiri lebih kurang hampir lima tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya Kabupaten Morut oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morut pada Jumat tanggal 16 Februari 2024 atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.

"Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morut, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya sendiri," ungkap Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling,(20/2/2024).

Baca juga: Ahli Waris 5 Tenaga Kerja Asing di Morowali Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kejadian bermula pada 2019. Sejak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari. 

Ibu korban sempat diancam oleh pelaku akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya jika melapor ke pihak yang berwajib. "Ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku" tambah Arsyad. 

Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan  ayat 3, Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved