Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Berikan Pendampingan 2 Remaja Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Kantor DP3AP2KB Morowali Utara berada Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Kabid Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Morowali Utara (Morut), Yemi bakal memberikan pendampingan terhadap korban rudapaksa Ayah Tiri.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Kabid Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Morowali Utara (Morut), Yemi bakal memberikan pendampingan terhadap korban rudapaksa Ayah Tiri

Saat ini, DP3AP2KB Morowali Utara tengah fokus mengumpulkan data di lapangan.

"Pendampingan akan kami lakukan. Saya baru pulang urus kasus tersebut. Kami masih kumpul data," urai Yemi kepada TribunPalu.com, Jumat (23/2/2024). 

Kantor DP3AP2KB Morowali Utara berada Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Tiri di Morowali Utara, Motif Ritual Nazar jadi Pelicin Aksi Bejat

Diketahui korban rudapaksa Ayah Tiri di Morowali Utara berusia 12 tahun dan 15 tahun.

Keduanya diperkosa oleh ayah sambungnya sendiri. 

Kejadian itu berlangsung sejak tahun 2019.

Kasus itu mencuat setelah ibu kedua korban melaporkan perihal itu ke polisi.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan  ayat 3, Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman.(*) 
 
 
 
 
 

BalasTeruskan 
Tambahkan reaksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved