Apa Itu Hak Angket DPR RI? Apakah Bisa Digunakan untuk Mengubah Hasil Pemilu 2024 atau Pemakzulan?

Dikutip dari situs resmi DPR RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI dibekali tiga hak...

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
ILUSTRASI SIDANG DI DPR RI - Apa itu hak angket yang tengah jadi perbincangan akan digunakan oleh DPR RI terkait hasil pemilu 2024? 

Di kubu seberang, cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Ganjar bila ingin menempuh hak angket.

"Ya dilihat dulu lah. (Pak Ganjar yang mengajukan) Ya monggo (silakan)," kata Gibran di Solo, Rabu (21/02).

Sementara itu pengusung Prabowo-Gibran, Partai Golkar mengatakan penggunaan hak itu tidak diperlukan.

"Buktikan dulu kecurangannya apa? Apakah tidak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu? Kan ada Bawaslu. Bukankah penyelenggara pemilu ini juga produk dari DPR RI?" kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, Selasa (20/02).

Begitu juga dengan Partai Gerindra. "Saya kira, bagi kami, itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukannya hak angket," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.

Dari sisi eksekutif, Presiden Jokowi buka suara. "Ya itu hak demokrasi, nggak apa-apa, kan," kata Jokowi di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/02).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua yang merasa keberatan atas hasil pemungutan suara untuk menempuh mekanisme yang seusai dengan aturan.

Sejauh mana hak angket dilakukan?

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri menilai pengajuan hak interpelasi dan hak angket mungkin dan dapat dilakukan.

“Tapi apakah itu mungkin berlanjut hingga disidangkan dan selesai, itu saya ragukan,” katanya.

Menurutnya, penggunaan hak interpelasi dan angket - yang kemungkinan bertujuan untuk menunjukkan terjadinya kecurangan dan memengaruhi hasil pemilu, bahkan memakzulkan presiden - membutuhkan proses politik yang panjang.

“Kurang dari satu tahun akan terjadi pergantian partai parlemen dan pemerintahan, sementara hak angket yang melakukan investigasi butuh waktu. Saya pesimis dari sisi waktu,” katanya.

Pengucapan sumpah anggota DPR dan DPD dilaporkan akan dilakukan pada 1 Oktober 2024, sedangkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Aisah lebih condong menganalisi bahwa gaung hak interpelasi dan hak angket untuk melihat arah peta koalisi dan oposisi di pemerintahan ke depan.

“Siapa yang akan menjadi teman atau oposisi. Jadi tanda-tanda posisi politik mereka ke depan,” katanya.

Apa itu hak angket maupun hak interpelasi?

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang pengawasan, DPR dipersenjatai dengan tiga hak, seperti diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved