Morowali Hari Ini

Warga Desa Geresa dan Laroue Unjuk Rasa Desak Pemda Cabut WIUP 6 Perusahaan Tambang Batu Gamping

Puluhan masyarakat Desa Laroue dan Desa Geresa, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (27/2/2024) menggelar unjuk rasa d

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Massa mendirikan orang-orangan sawah di depan Rujab Bupati Morowali. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU. COM, MOROWALI - Puluhan masyarakat Desa Laroue dan Desa Geresa, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (27/2/2024) menggelar unjuk rasa di depan rumah jabatan (Rujab) Bupati Morowali

Unjuk rasa ini merupakan respons atas kabar bakal masuknya aktivitas pertambangan batu gamping di dua desa itu. 

Data yang diterima TribunPalu.com tercatat ada 6 surat keputusan (SK) ihwal wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik 6 perusahaan berbeda yang masuk dalam konsesi hutan Desa Laroue dan Geresa. 

Di antaranya WIUP PT GAM di Desa Laroue dengan luasan 59 hektar terbit tahun 2023.

Baca juga: Tim SAR Lanjutan Pencarian 2 Korban Hanyut Air Terjun Wera Sigi, Dibantu Masyarakat Adat

PT GMA dengan luasan 99 hektar terbit tahun 2023 di Desa Laroue dsn Geresa. 

Selanjutnya, PT SGI dengan luasan mencapai 49,90 hektar di Desa Geresa terbit tahun 2023.

PT DJM seluas 97,98 hektar berlokasi di Desa  Geresa dan Laroue terbit tahun 2023.

PT CMI seluas 45,50 hektar terbit tahun 2024 berlokasi dk Desa Laroue. Dan PT BRM seluas 60,75 hektar. 

Massa yang dikomandoi Darson menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menolak semua aktivitas tambang di wilayah mereka. Dampak negatif dari pertambangan menjadi alasannya. 

"Pemberian izin pertambangan ini menjadi bencana dan mimpi buruk masyarakat Desa Geresa dan Laroue yang akan dirasakan dalam beberapa tahun akan datang," urai DarsonDarson. 

"Kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian sebagai petani dan nelayan di Desa Geresa dan Laroue adalah hal yang sulit untuk dijawab," sambung Darson menambahkan. 

Adapun tuntutan yang mereka layangkan diantaranya, menolak segala aktivitas tambang di wilayah administrasi Desa Geresa dan Laroue. 

Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Morowali, Kadis ESDM Provinsi dan Kadis DPMPTSP Morowali tolak dan cabut 6 WIUP di Desa Geresa dan Laroue tanpa syarat. 

Menolak dan mencabut izin pembuatan jety di Desa Laroue Dusun Koburu tanpa syarat. 

Serta stop ekspansi lahan industri di Kecamatan Bungku Timur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved