DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima, Selasa (27/2/2024).

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima, Selasa (27/2/2024). 

Rapat itu berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Adapun agenda rapat itu yakni pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng yang terdiri dari 2 (Dua) buah Raperda usul Pemerintah Provinsi Sulteng dan 4 (Empat) buah Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sulteng.

Ada juga penyampaian pidato pengantar Gubernur atas 2 (Dua) buah Raperda usul Pemerintah Provinsi Sulteng, serta pengumuman peresmian pemberhentian salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Baca juga: Pemkot Gandeng Kominfo RI Tingkatkan Literasi Digital di Kota Palu

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin, adapun rapat itu berlangsung Pukul 20.00 Wita.

Sementara dari pihak Pemda Sulteng dihadiri oleh Asisten I Pemda Sulteng Dr Fahrudin D Yambas, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng secara hybrid dengan tatap muka maupun melalui Zoom Meeting, serta dihadiri Penjabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng bersama OPD terkait.

Adapun sejumlah Raperda usul pemerintah daerah dan prakarsa DPRD tersebut adalah Raperda Provinsi Sulteng Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Pendidikan Daerah, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Ada juga Raperda Provinsi Sulteng Tentang Jasa Konstruksi, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Adapun Gubernur Sulteng dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Pemda Sulteng Dr Fahrudin D Yambas, menyampaikan bahwa Pemda Berharap seluruh Raperda yang diajukan segera di setujui.

"Besar harapan saya selaku pemerintah daerah provinsi sulteng agar seluruh Raperda yang pemerintah daerah ajukan segera dapat disetujui menjadi peraturan daerah pada tahun 2024 ini," Tuturnya. 

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Sony mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.4-225 Tahun 2024.

Surat keputusan tersebut tercantum bahwa pertanggal 25 Januari 2024 Tentang peresmian pemberhentian salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yakni Muslih. 

Setelah melalui prosesi tersebut, selanjutnya rapat paripurna di skors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD provinsi sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap raperda usul pemerintah daerah dan usul prakarsa DPRD pada rapat paripurna selanjutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved