Sulteng Hari Ini

VIDEO: Berapa Biaya Pendaftaran IMEI di Bea Cukai Pantoloan Palu? Cek Penjelasannya

Jika IMEI tidak terdaftar, ponsel itu kemungkinan akan mengalami pembatasan akses jaringan seluler dan terblokir.

Editor: mahyuddin

Laporan Wartawan TribunPalu.com Jimmy Patiung 

TRIBUNPALU.COM, PALU - International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Nomor IMEI terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association.

IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada Android, maupun iPhone.

Jika membeli perangkat ponsel, salah satu hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindutrian (Kemenperin).

Baca juga: Kapal Nelayan Tenggelam di Damsol Donggala, 6 Orang Terdampar 1 Belum Ditemukan

Jika IMEI tidak terdaftar, ponsel itu kemungkinan akan mengalami pembatasan akses jaringan seluler dan terblokir.

Lantas, bagaimana cara mendaftar IMEI?

Pelaksana Bea Cukai Pantoloan Nur Muhammad Rohim dan Erdian Taruna menjadi narasumber bincang Tribun Mo Tesa-tesa di Studio TribunPalu.com, Rabu (28/2/2024).

Keduanya mengulas terkait Pendaftaran IMEI.

"Itu sesuai dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan bergerak seluler," jelas Nur Muhammad Rohim.

Dia menambahkan, hanya dua perangkat yang boleh diajukan untuk Pendaftara IMEI.

"Biaya Pendafaran IMEI itu tidak ada. Tapi untuk kewajiban perpajakannya. Ada bea masuk sebesar10 persen dari nilai pebaean, PPN 11 persen dari nilai impor, berikutnya ada PPH. Penumpang memiliki NPWP 10 persen, kalau tidak ada PNPW sebesar 20 persen," jelas Nur Muhammad Rohim.

Baca juga: Melalui Customs On The Street, Bea Cukai Pantoloan Edukasi Masyarakat Soal IMEI hingga Rokok Ilegal

Pelaksana Bea Cukai Pantoloan Erdian Taruna menambahkan,  masa berlaku IMEI bagi pendaftar Luar Negeri maksimal enam bulan untuk satu kali penggunaan.

"Jika barang kiriman atau paket dari luar negeri, maka yang mendaftarkan barangnya adalah perusahaan jasa titipannya," ucap Erdian.

Adapun link akses pendaftaran IMEI di www.beacukai.com.id.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved