Palu Hari Ini
Soal KUA Jadi Tempat Pernikahan Lintasagama, Kantor Kemenag Palu Tunggu Regulasi dari Pusat
Kendati demikian, Nasruddin L Midu optimistis kebijakan baru itu dapat diterapkan di Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com Jimmy Patiung
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menunggu regulasi pusat terkait Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat Pernikahan semua agama di Indonesia.
"Sampai detik ini kami masih menunggu regulasi dari pusat, untuk mengetahui teknis dan persyaratan mengenai KUA," ujar Kepala Kantor Kemenag Palu Nasruddin L Midu kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya, Jl Bantilan, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (29/2/2024).
Kendati demikian, Nasruddin L Midu optimistis kebijakan baru itu dapat diterapkan di Kota Palu.
"Terkait prosedur dan mekanisme KUA bagi Non Muslim belum ada," ucapnya.
Baca juga: 34 dari 165 KUA di Sulteng Sudah Ikut Program Revitalisasi Kemenag, Cakupan Layanannya Lebih Banyak
Diketahui, pencatatan nikah berlaku sejak Indonesia merdeka yakni Muslim di KUA dan Non Muslim di Kantor Pencatatan Sipil.
Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Dengan pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menteri Agama menarget data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.
Bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, aula-aula di KUA juga diharapkan dapat digunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.(*)
Orasi di Kantor Gubernur Sulteng, LMND Desak Pemerintah Seriusi Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
156 Warga Binaan Perempuan di Palu Terima Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lolu Utara Palu Juara Lomba Kelurahan Mantap 2024, Terima Bantuan Alat Kebersihan |
![]() |
---|
27 Pasukan Garuda Sakti Paskibraka Kota Palu Turunkan Bendera dalam Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Bukit Salena Disemarakkan Pengibaran Bendera dengan Paralayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.