Palu Hari Ini

Soal KUA Jadi Tempat Pernikahan Lintasagama, Kantor Kemenag Palu Tunggu Regulasi dari Pusat

Kendati demikian, Nasruddin L Midu optimistis kebijakan baru itu dapat diterapkan di Kota Palu.

Editor: mahyuddin
Handover
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu Nasruddin L Midu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com Jimmy Patiung 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menunggu regulasi pusat terkait Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat Pernikahan semua agama di Indonesia.

"Sampai detik ini kami masih menunggu regulasi dari pusat, untuk mengetahui teknis dan persyaratan mengenai KUA," ujar Kepala Kantor Kemenag Palu Nasruddin L Midu kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya, Jl Bantilan, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (29/2/2024).

Kendati demikian, Nasruddin L Midu optimistis kebijakan baru itu dapat diterapkan di Kota Palu.

"Terkait prosedur dan mekanisme KUA bagi Non Muslim belum ada," ucapnya.

Baca juga: 34 dari 165 KUA di Sulteng Sudah Ikut Program Revitalisasi Kemenag, Cakupan Layanannya Lebih Banyak

Diketahui, pencatatan nikah berlaku sejak Indonesia merdeka yakni Muslim di KUA dan Non Muslim di Kantor Pencatatan Sipil.

Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.

Dengan pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menteri Agama menarget data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.

Bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, aula-aula di KUA juga diharapkan dapat digunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved