Poso Hari Ini

Polres Poso Ungkap 4 Kasus Narkotika di Awal 2024

Satres Narkoba Polres Poso mengungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih seberat 42,69 gram. 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika di Poso. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Awal Tahun 2024, jajaran Satres Narkoba Polres Poso mengungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih seberat 42,69 gram. 

Empat kasus itu tersebar di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara.

Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan. 

Kelurahan Lambogia, Kecamatan Poso Kota Utara dan di Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir. 

Baca juga: Polda Sulteng Limpahkan Perkara Dua Tersangka Ledakan Smelter PT ITSS ke Kejari Morowali

Satu kasus di antaranya seorang kurir yang mengedarkan Narkoba di wilayah hukum Polres Poso inisial SA selama tiga bulan terakhir. 

SA tidak 'bermain' sendiri, dia memiliki kaki tangan dalam mendistribusikan barang haram tersebut menggunakan kemasan kecil dan dijual seharga Rp 200 ribu per paket. 

Hal itu diungkap Satres Narkoba Polres Poso dalam konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Basrun Sych Butuh dan dihadiri Kasat Narkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas AKP Basirun Laele, Rabu (6/3/2024). 

Adapun rincian barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Poso diantaranya, barang bukti berat bruto kurang lebih 38,11 gram yang terdiri dari 14 paket. 

Barang bukti berat bruto kurang lebih 4,58 gram yang terdiri dari 9 paket kecil.

Sembilan paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu.

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 2 unit handphone merk Redmi 8A Pro warna putih, Samsung Galaxy A05s dan 1 unit handphone merk Redmi Note 9 warna biru

Satu set alat hisap sabu (bong). Uang tunai Rp 520 ribu, satu buah tas pinggang warna biru tua merk Buffback, satu set timbangan digital merk Brifit warna merah.

Tersangka RL dan M dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka SA dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya narkotika serta menegaskan komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya," ujar Wakapolres Poso. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved