Imigrasi Palu

Dirjen Imigrasi Inisiasi Tunjangan Khusus Petugas di Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan Negara

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Suasana Peninjauan Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM ATAMBUADirektur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.

"Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian disepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasimaupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas TradisionalTuriskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepandalam menjaga gerbang negara. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Hadirkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, sertamencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memilikiperan penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dandengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.

Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan danapresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.

“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi parapetugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan inimerupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasiandi wilayah tersebut,” ujar Silmy.

Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden(Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat JenderalImigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/AtauKawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.

Baca juga: Bupati Banggai Kunjungi Kantor Imigrasi Palu Bahas Kerjasama Pemkab dan Keimigrasian

Saat ini, rancangan Perprestersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.

Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khususdapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasipengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi dipulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. 

Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhanekonomi di daerah tersebut.

Di samping tunjangan khusus, Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunanfasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi danmitra kerja lainnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved