Idulfitri 2024

Baznas Sigi Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Senilai Rp 42.500 Per Orang

Penetapan kadar Zakat Fitrah bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para mustahiq.

|
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
Ketua Baznas Sigi Hadi Wijaya 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan nilai Zakat Fitrah pada 1445 Hijiah/2024 Masehi sebesar Rp42.500 per orang.

Ketua Baznas Sigi Hadi Wijaya mengatakan, penetapan Zakat Fitrah berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Agama (Kemenag) Sigi.

"Besaran Zakat Fitrah tahun ini bila dirupiahkan senilai Rp 42.500 per orang atau beras 2,5 Kg sama halnya dengan 3,5 per orang, " ucap pria yang kerap disapa Hadi itu, Selasa (19/3/2024) siang.

Adapun penetapan kadar Zakat Fitrah bersumber dari makanan pokok yakni beras yang dikonsumsi masyarakat, berdasarkan kisaran harga beras saat ini.

Hadi menyebut, penetapan kadar Zakat Fitrah bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para mustahiq.

"Penerima Zakat Fitrah sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini sejumlah sembako hampir merata naiknya terutama beras, jenis premium di beberapa pasar wilayah Sigi Rp17.000 per  kilonya bahkan ada yang lebih.

"Namun dengan Zakat Fitrah yang diberi di bulan Ramadan yang menjadi suatu kewajiban, tentu tidak akan mengurangi rezeki bahkan akan berdampak pahala, karena Zakat Fitrah tersebut akan dinikmati saudara-saudara Muslim yang masih membutuhkan perhatian," jelas Hadi.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved