Palu Hari Ini

Keluarga Anak Korban Pembunuhan di Palu Ajukan Permohonan Restitusi pada Terpidana MFM

keluarga almarhum AR (8), korban kasus pembunuhan di Kota Palu mengajukan permohonan restitusi di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (20/3/2024).

Editor: Haqir Muhakir
Syahrul Cahya
Keluarga almarhum AR (8), korban kasus pembunuhan di Kota Palu mengajukan permohonan restitusi di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (20/3/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Keluarga almarhum AR (8), korban kasus pembunuhan di Kota Palu mengajukan permohonan restitusi di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (20/3/2024). 

Rukly Chahyadi, selaku kuasa hukum keluarga AR, menyebut restitusi dimohonkan sebagai ganti rugi terkait tindak pidana yang dilakukan terpidana MFM. 

Restitusi yang diminta berupa ganti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan baik proses pemakaman maupun biaya lain yang bersangkutan. 

Selain itu, dampak tekanan psikologi juga mengharuskan ibu AR rutin memeriksa kesehatan ke rumah sakit. 

"Makanya dari restitusi ini kita ajukan, memang tidak ada yang bisa menggantikan nyawa seseorang," ujarnya kepada TribunPalu.com usai Sidang Restitusi di Pengadilan Negeri Kota Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (20/3/2024) siang. 

Baca juga: Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Bocah AR di PN Palu Ditunda Hakim, Termohon Tidak Hadir

Adapun nominal dari nilai restitusi itu sendiri dirincikan berjumlah Rp 43,5 juta. 

"Sebenarnya bukan nilai rupiahnya, cuma nanti kita lihat bagaimana keputusan hakim menilai ini," pungkasnya.

Diketahui, MFM sebelumnya telah dipidana dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan pada sidang putusan 8 Desember 2023 lalu. 

Terdakwa MFM dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. 

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved