Jumat, 8 Mei 2026

Sidang Pembunuhan Bocah AR

Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Bocah AR di PN Palu Ditunda Hakim, Termohon Tidak Hadir

Pihak keluarga AR memilih mengajukan restitusi berupa ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukan MFM. 

Tayang:
Editor: mahyuddin
SYAHRUL/TRIBUNPALU.COM
Pengadilan Negeri Palu menggelar Sidang Restitusi kasus pembunuhan AR alias bocah 8 tahun, Rabu (20/3/2024) siang. Sidang dengan register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal, itu dimulai sekira pukul 11.30 wita di gedung Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Palu menggelar Sidang Restitusi kasus Pembunuhan AR alias bocah 8 tahun, Rabu (20/3/2024) siang. 

Sidang dengan register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal, itu dimulai sekira pukul 11.30 Wita di gedung Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Pantauan TribunPalu.com, persidangan dipimpin hakim tunggal, Andi Juniman K ditemani satu orang panitera. 

Sidang terpaksa ditunda hingga Selasa, 26 Maret 2024, karena termohon tidak hadir. 

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali melalui juru sita untuk memberi peluang bisa hadir kembali," ujar Hakim Andi, dalam persidangan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Kuburan Bocah 8 Tahun Korban Pembunuhan di Pogego Kota Palu

Baca juga: Tak Terima Skenario Polisi, Ayah Bocah 8 Tahun Tewas di Palu Barat Sulteng Tagih Hasil Visum

Diketahui, hadir dalam persidangan pihak pemohon diwakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (LEBAH TB) 

Di antaranya pengacara Rukly Chahyadi, Rivkiyadi, dan Sunaryo Ebiet. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Palu turut hadir sebagai pihak terkait. 

Sedianya, pihak keluarga AR memilih mengajukan restitusi berupa ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukan MFM. 

Kuasa Hukum keluarga AR, Rukly Chahyadi, menyebut restitusi dapat dilakukan baik sebelum putusan maupun setelah putusan inkrah. 

"Kami memohonkan kembali setelah putusan inkrah, alhamdulillah diterima pengadilan, dan ini mungkin menjadi permohonan restitusi setelah putusan inkrah pertama kalinya di PN Palu," jelas Rukly.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved