Sidang Pembunuhan Bocah AR
Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Bocah AR di PN Palu Ditunda Hakim, Termohon Tidak Hadir
Pihak keluarga AR memilih mengajukan restitusi berupa ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukan MFM.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Palu menggelar Sidang Restitusi kasus Pembunuhan AR alias bocah 8 tahun, Rabu (20/3/2024) siang.
Sidang dengan register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal, itu dimulai sekira pukul 11.30 Wita di gedung Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pantauan TribunPalu.com, persidangan dipimpin hakim tunggal, Andi Juniman K ditemani satu orang panitera.
Sidang terpaksa ditunda hingga Selasa, 26 Maret 2024, karena termohon tidak hadir.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali melalui juru sita untuk memberi peluang bisa hadir kembali," ujar Hakim Andi, dalam persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Kuburan Bocah 8 Tahun Korban Pembunuhan di Pogego Kota Palu
Baca juga: Tak Terima Skenario Polisi, Ayah Bocah 8 Tahun Tewas di Palu Barat Sulteng Tagih Hasil Visum
Diketahui, hadir dalam persidangan pihak pemohon diwakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (LEBAH TB)
Di antaranya pengacara Rukly Chahyadi, Rivkiyadi, dan Sunaryo Ebiet.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Palu turut hadir sebagai pihak terkait.
Sedianya, pihak keluarga AR memilih mengajukan restitusi berupa ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukan MFM.
Kuasa Hukum keluarga AR, Rukly Chahyadi, menyebut restitusi dapat dilakukan baik sebelum putusan maupun setelah putusan inkrah.
"Kami memohonkan kembali setelah putusan inkrah, alhamdulillah diterima pengadilan, dan ini mungkin menjadi permohonan restitusi setelah putusan inkrah pertama kalinya di PN Palu," jelas Rukly.(*)
| Hakim Kabulkan Gugatan Restitusi Bocah AR di Palu, Orangtua Pelaku Wajib Bayar Rp 20 Juta |
|
|---|
| Pembunuh Bocah di Palu Barat Ditahan di Lapas Anak, Vonis Hakim 7 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pembunuh Bocah di Palu Barat Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibu Korban Histeris |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Korban Bersorak-sorai di PN Kota Palu |
|
|---|
| Kericuhan Warnai Sidang Kasus Pembunuhan Bocah di Palu, Keluarga Korban Tak Terima Tuntutan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sidang-REstitusi-Bocah-AR-8-tahun.jpg)