Lebaran 2024

Libur Lebaran 2024, BPJS Kesehatan Luwuk Tetap Beri Layanan JKN

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Luwuk, Gilang Yoga Wardanu, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Banggai, Nurmasita Datu Adam, dan Pejabat Fungsional DK

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Luwuk, Gilang Yoga Wardanu, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Banggai, Nurmasita Datu Adam, dan Pejabat Fungsional DKISP Banggai, saat siaran pers layanan JKN selama libur lebaran 2024, Senin (25/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Selama periode cuti bersama dan libur lebaran Idulfitri 1445 H yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan. 

Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Luwuk, Gilang Yoga Wardanu, mengatakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah kerjanya yang mencakup Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali, Morowali Utara, dan Tojo Unauna.

Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Baca juga: Pengamanan di Kawasan Bandara Luwuk Banggai Dipertebal Jelang Kunjungan Presiden Jokowi

Lanjut Yoga, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. 

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan.

"Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," terang Yoga dalam siaran pers layanan JKN pada waktu libur lebaran, di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Luwuk, Senin (25/3/2024).

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. 

Baca juga: Persiapan Kunjungan Presiden Jokowi ke Banggai Dimatangkan, Mobil Kepresidenan Tiba di Bandara Luwuk

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Yoga menambahkan BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. 

Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. 

"BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," kata Yoga.

Baca juga: Anwar Hafid Gaungkan Tagline Berani, PKB Sulteng Malah Buka Pendaftaran Balon Gubernur

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved