Minggu, 12 April 2026

DPRD Sigi

DPRD Sigi Ketuk Palu Penetapan Ranperda Sigi Religi dan Sigi Masagena

Penetapan Raperda Sigi Religi dan Sigi Masagena dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama oleh Pemkab Sigi dan DPRD Sigi.

Editor: mahyuddin
ANGELIN/TRIBUNPALU.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Paripurna dengan meresmikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, Kamis (28/3/2004) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Paripurna dengan meresmikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, Kamis (28/3/2004) siang.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Jl Poros PALU- Kulawi, Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Ketua DPRD Sigi Rizal Intjenae  memimpin berlangsungnya Rapat Paripurna itu.

Adapun rangkaian pertama, pembacaan pengambilan keputusan dua buah rancangan keputusan raperda Kabupaten Sigi.

"Hari ini ada dua Raperda baru di Kabupaten Sigi yang kita tetapkan yakni Raperda Sigi Religi dan Raperda Sigi Masagena," ucap Ketua DPRD Sigi.

Baca juga: Rapat Paripurna, DPRD Sigi Bahas Ranperda Perlindungan Lahan Pangan dan Pemberdayaan Koperasi

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhirnya Bupati terkait dua Ranperda yang sudah ditetapkan.

Sekaligus penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2023 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.

Penetapan Raperda Sigi Religi dan Sigi Masagena dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama oleh Pemkab Sigi dan DPRD Sigi.

Rizal menjelaskan, pada kesempatan ini juga ada dua Ranperda yang ditunda yakni Raperda Penundaan Perhitungan dan Pemberdayaan Koprasi dan usaha mikor dan Raperda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

Menurutnya, Pemkab meminta penundaan dua Ranperda itu karena masih sementara proses fasilitasi.

Baca juga: Safari Ramadhan Pemkab Banggai Berakhir di Kecamatan Luwuk Timur

Khusus untuk Raperda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan masih dalam pengajuan fasilitasi melalui aplikasi E-Perda.

Ia menambahkan, pihaknya mengusulkan dua Ranperda itu akan dibahas kembali pada sidang ke lll pada tahun 2024.

Diketahui, pada rapat paripurna tersebut dihadiri 24 anggota DPRD Sulawesi Tengah berserta perwakilan OPD terkait di Kabupaten Sigi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved